c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 Februari 2025

13:00 WIB

Ombudsman Sebut Ada Tiga Potensi Maladministrasi Sistem Coretax DJP

Potensi maladministrasi Coretax di antaranya, sistem tak mumpuni, tak mampu memberikan layanan perpajakan yang seharusnya, dan masih banyak bug.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Khairul Kahfi

<p>Ombudsman Sebut Ada Tiga Potensi Maladministrasi Sistem Coretax DJP</p>
<p>Ombudsman Sebut Ada Tiga Potensi Maladministrasi Sistem Coretax DJP</p>

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

JAKARTA - Ombudsman RI menilai, penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax) berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik oleh Otoritas Pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Mengingat banyaknya kritikan wajib pajak terhadap Coretax, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyarankan, agar DJP segera menindaklanjuti keluhan para pengguna platform perpajakan anyar tersebut.

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasiapabila tidak dikelola dengan baik," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/2).

Info saja, platform Coretax diluncurkan secara resmi pada awal tahun ini untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan di Indonesia. Namun bukannya memuluskan proses bisnis pajak, Coretax malah mendapat respons negatif dari wajib pajak karena menyusahkan pengurusan dokumen pajak.

Baca Juga: DJP Dan DPR Sepakat Jalankan Coretax Dan Sistem Pajak Lama Bersamaan

Lebih lanjut, Yeka menyebutkan, sedikitnya ada tiga potensi maladministrasi dalam penerapan Coretax. Pertama, sistem baru DJP tidak mumpuni atau kompeten.

Dia menjelaskan, sistem tersebut tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat bug pada sistem Coretax. Anggota Ombudsman itu mengatakan, keluhan soal bug ini cukup banyak disampaikan.

"Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal," tuturnya.

Ketiga, Coretax berpotensi tak mampu memberikan layanan perpajakan lantaran tidak dapat diakses oleh pengguna. Menurut Yeka, kondisi ini menunjukkan sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeka berharap, agar DJP selaku pengampu pembangunan sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan. Selain itu, memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.

Baca Juga: Perhatian Wajib Pajak, Layanan Faktur Pajak di Coretax Sudah Diperbaiki

Anggota Ombudsman juga mengingatkan, sudah banyak pengaduan masyarakat mengenai kendala Coretax. Dia pun meminta DJP menindaklanjuti pengaduan dan memberikan solusi konkret kepada masyarakat.

"Dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik," sebutnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan dengan DJP pada 11 Februari 2025. Tujuannya, meminta informasi awal buntut adanya aduan masyarakat mengenai permasalahan implementasi perpajakan Coretax.

Adapun yang urut hadir dalam pertemuan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dan Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar