c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 Januari 2025

13:58 WIB

Coretax DJP Banyak Keluhan Hingga Singgung Tender Rp1,2 T, Ini Respons Pengamat

Sampai hari ini masih banyak keluhan wajib pajak yang kesulitan mengakses dan menggunakan layanan perpajakan Core Tax Administration System (CTAS) alias coretax milik Ditjen Pajak (DJP).

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Coretax DJP Banyak Keluhan Hingga Singgung Tender Rp1,2 T, Ini Respons Pengamat</p>
<p>Coretax DJP Banyak Keluhan Hingga Singgung Tender Rp1,2 T, Ini Respons Pengamat</p>

Seorang wajib pajak mengakses Simulator Coretax yang diluncurkan Ditjen Pajak. ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Sampai hari ini masih banyak keluhan wajib pajak yang kesulitan mengakses dan menggunakan layanan perpajakan Core Tax Administration System (CTAS) alias coretax milik Ditjen Pajak (DJP).

Coretax ini resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Seorang representasi wajib pajak badan, Bella (31 tahun) menilai Otoritas Pajak terburu-buru menerapkan sistem baru, padahal belum siap seluruhnya. 

Bella mengeluh, data, akte dan identitas wajib pajak badan yang dulu tersimpan di DJP Online tidak terbarui dan terintegrasi di coretax. Dia juga menghadapi kendala ketika mau mengunggah faktur pajak ke coretax. 

"Kalau kayak begini saya jadi ngurus lagi dari nol, padahal harusnya semua sudah otomatis ter-update begitu migrasi ke coretax," ujarnya kepada Validnews, Senin (13/1). 

Selain masalah data wajib pajak di DJP Online dan coretax tidak tersinkronisasi, Bella juga menghadapi kendala ketika menerbitkan faktur pajak. Salah satunya, nomor seri faktur pajak harus diisi manual.

Dia menerangkan, coretax tidak meminta wajib pajaknya menyertakan nomor seri fakur pajak lagi. Itu karena nomor seri sudah terisi otomatis saat mengunggah faktur pajak.

Namun, ketika tidak mengisi nomor faktur pajak, Bella justru tidak bisa mengunggah faktur tersebut. Ternyata, wajib pajak harus mengisi nomor seri secara manual agar terbaca dalam sistem.

Baca Juga: Coretax Masih Bermasalah, DJP Sebut Sudah Perbaiki 3 Aspek Layanan Ini

Bella mengutarakan, kantor pajak tempat perusahaannya terdaftar tidak memberikan solusi, hanya dibilang sistem sedang error. Ditambah lagi, helpdesk kantor pajak antreannya membeludak karena mengurus keluhan coretax ini.

"Karena serempak coretax berlaku 1 Januari 2025, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) itu selalu penuh setiap meja-meja, terutama meja helpdesk dan NPWP, bisa ratusan orang antre di KPP tiap harinya deh," ucapnya.

Akhirnya, Bella meminta saran dari sesama wajib pajak untuk mengatasi kendala faktur pajak di coretax. Ternyata, disarankan untuk input manual, dan dia menyayangkan lantaran akan menghabiskan banyak waktu.

"Solusi sesama wajib pajak, mengisi ulang faktur pajak tersebut. Kan faktur pajak bukan cuma 1 atau 2 item ya, kalau penjualan 15 item dalam 1 invoice sudah menghabiskan berapa menit. Sampai sekarang ini belum tertangani," ungkap Bella.

Di lain sisi, wajib pajak juga mencuit di media sosial, menyoroti vendor pembuatan sistem coretax yang menelan anggaran hingga Rp1,22 triliun. Mereka menyayangkan, sistem mahal tidak memberikan layanan yang memadai, dan justru mempersulit.

Anggaran Pengadaan Coretax Rp1,22 T
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, LG CNS Qualysoft Consortium, anak usaha LG Coorporation, menjadi pemenang tender untuk pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

Dalam lampiran pengumuman pemenang tender nomor DOL2020120003/Pv/PA, perusahaan itu wajib menyediakan solusi Commercial-Off-The-Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut.

Adapun total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek pembuatan coretax ini tertera senilai Rp1,22 triliun, sudah termasuk PPN. Dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp1,73 triliun, termasuk PPN.

"Nilai total harga penawaran (termasuk PPN) Rp1.228.357.900.000 (Rp1,22 triliun)," tulis pengumuman resmi DJP.

Proyek pembuatan coretax ini mendapatkan sumber pendanaan yang berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020-2024.

Merespons soal layanan coretax yang belum memadai dan pengadaan jumbo hingga Rp1,22 triliun, Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai, permasalahan coretax saat ini ada di sisi output.

"Ketika coretax bermasalah, kita dapat melihat dari pendekatan Input – Process – Output. Permasalahan coretax yang ada saat ini berada di posisi Output," terangnya kepada Validnews, Senin (13/1).

Menurut Prianto, akar permasalahannya dapat terjadi di sisi Input dan/atau Process. Dari sisi input, dia menilai, proses pengadaannya sendiri juga bisa bermasalah karena rentan penyalahgunaan wewenang.

Untuk itu, dia mengutarakan, perlu dilakukan audit investigatif yang transparan dan akuntabel. Ini juga bertujuan supaya masyarakat pengguna coretax bisa tahu akar masalah di sisi input.

Dari sisi proses, Prianto menyampaikan, masalah coretax juga dapat timbul dari proses pengembangannya karena tidak ditangani oleh orang yang berkompeten di bidangnya.

Baca Juga: Luhut: Munculnya Coretax Gara-Gara Kritik World Bank Soal Cara RI Pungut Pajak

Selain itu, tahapan yang dilalui di dalam suatu peluncuran coretax tidak tuntas. Tahapan tersebut biasa disebut Software Release Life Cycle (SRLC).

"Sebelum coretax diluncurkan, tidak terdengar versi Beta-nya, yaitu versi perangkat lunak yang masih dalam tahap pengembangan dan pengujian, dan belum selesai sepenuhnya," beber Pengamat Pajak itu.

Meskipun uji coba coretax sudah melibatkan sekelompok pengguna tertentu, Prianto menuturkan, DJP masih kurang melibatkan pengguna yang beragam. Imbasnya, masukan dari pengguna tersebut tidak komprehensif dan masih berisiko kegagalan produk.

Menurutnya, audit investigatif juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan Coretax tidak muncul di tahapan proses pengembangan.

"Audit tersebut juga dapat mengungkap bahwa tahapan dan pengujian yang komprehensif telah dilakukan secara proporsional," tutup Prianto.

DJP pun menyampaikan, sudah memperbaiki beberapa aspek layanan coretax. Teranyar, Otoritas Pajak sudah membenahi 3 proses bisnis, yakni layanan pendaftaran, Surat Pemberitahuan (SPT), dan Document Management System.

Sebagai contoh, layanan yang sudah diperbaiki antara lain, pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar