22 Januari 2025
18:18 WIB
Perhatian Wajib Pajak, Layanan Faktur Pajak di Coretax Sudah Diperbaiki
Coretax DJP yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 masih kerap bermasalah. Otoritas Pajak mengklaim suudah melakukan pembenahan secara bertahap.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Seorang wajib pajak mengakses Simulator Coretax yang diluncurkan Ditjen Pajak. ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) baru saja melakukan perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak. Sejak sistem Coretax dirilis, fitur layanan itu kerap bermasalah, sehingga wajib pajak kompak mengeluh.
"Ada langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (22/1).
Dwi menyebutkan, sedikitnya ada 5 langkah yang telah dilakukan Otoritas Pajak untuk memperbaiki layanan faktur pajak. Pertama, memperbaiki modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
Kedua, menambah server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data. Ketiga, memperbaiki validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
Baca Juga: Coretax DJP Banyak Keluhan Hingga Singgung Tender Rp1,2 T, Ini Respons Pengamat
Keempat, menambah kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Kelima, memperbaiki skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Dwi juga memaparkan hasil perbaikan layanan tersebut. Di antaranya, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan.
"Dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus approved," ungkapnya.
Kemudian, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml kini menjadi lebih besar. Dari 100 per unggahan, sekarang menjadi sebanyak 15.000 per unggahan.
Pasca perbaikan, kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga menjadi lebih besar. Tadinya 21 faktur pajak per menit, menjadi 50 faktur pajak per menit.
Dwi mengatakan, jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml juga meningkat. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak.
"Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit," katanya.
Baca Juga: Luhut: Munculnya Coretax Gara-Gara Kritik World Bank Soal Cara RI Pungut Pajak
Terakhir, data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak sudah lengkap. Sebelumnya, wajib pajak mengalami kendala, terutama pengusaha kena pajak (PKP), di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.
Dwi menambahkan, hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749. Adapun jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8,4 juta.
Itu terdiri dari 6,8 juta faktur dibuat melalui Coretax DJP, dan 1,6 juta faktur melalui e-faktur desktop. Dwi menyebut, total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui ada sebanyak 5,63 juta.