10 Februari 2025
21:00 WIB
DJP Dan DPR Sepakat Jalankan Coretax Dan Sistem Pajak Lama Bersamaan
DJP Kemenkeu dan DPR sepakat menjalankan sistem Coretax bersamaan dengan sistem pajak lama. Upaya ini antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
Editor: Khairul Kahfi
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). Antara/Imamatul Silfia
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pihaknya meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan yang lama. Hal ini disepakati usai menggela Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar tertutup hari ini.
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2) melansir Antara.
Komisi XI pun merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax, termasuk memperkuat aspek keamanan siber. Upaya ini guna memastikan implementasi sistem tak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.
"Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak," urainya.
Baca Juga: Pentingnya Adaptasi Dan Edukasi Di Tengah Transisi CoreTax
Di sisi lain, Komisi XI meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax. DJP pun perlu melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI secara berkala.
"Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengamini penerapan Coretax akan dijalankan bersamaan dengan sistem perpajakan lama.
Pada dasarnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024, yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, masih dilakukan melalui laman DJP Online.
Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.
“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan, yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ujar Suryo.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan RDP, DJP berjanji menyusun peta jalan (roadmap) yang merinci langkah mitigasi terhadap implementasi Coretax.
Baca Juga: Coretax DJP Banyak Keluhan Hingga Singgung Tender Rp1,2 T, Ini Respons Pengamat
Ditjen Pajak melaporkan, hingga 3 Februari 2025, jumlah bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578.
Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Selanjutnya, dalam periode yang sama, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.