c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

31 Juli 2025

17:14 WIB

Kemenperin Proyeksi Gelombang PHK Manufaktur Berlanjut Hingga September!

Kemenperin memproyeksi PHK industri manufaktur padat karya akan berlanjut sampai September 2025. Maraknya PHK saat ini imbas dari aturan relaksasi impor Permendag 8/2024.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kemenperin Proyeksi Gelombang PHK Manufaktur Berlanjut Hingga September!</p>
<p>Kemenperin Proyeksi Gelombang PHK Manufaktur Berlanjut Hingga September!</p>

Ilustrasi - Calon penumpang yang sebagian besar pekerja di kawasan Perkantoran Sudirman menunggu kedatangan Bus Transjakarta di Halte Karet Sudirman, Jakarta, Rabu (16/11/2022). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief memproyeksi, fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor manufaktur yang terjadi hingga kini dapat berlangsung hingga September atau dua bulan depan.

Kemenperin tidak menampik maraknya PHK saat ini merupakan residu dari kebijakan relaksasi impor sehingga sektor manufaktur padat karya terdampak hebat. Setidaknya, gelombang PHK dapat terus berlanjut hingga revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku.

“PHK yang terjadi saat ini disebabkan karena risiko dari kebijakan relaksasi impor… Risiko ini kami perkirakan masih akan terus dirasakan dampaknya sampai revisi Permendag 8/2024 diberlakukan, yakni sekitar dua bulan dari sekarang,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Rilis IKI Juli 2025 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7).

Baca Juga: APINDO Apresiasi Realisasi Investasi Tinggi, Tapi PHK Terus Terjadi

Berdasarkan data yang Febri sampaikan, sepanjang periode Agustus 2024 hingga Februari 2025, ada sekitar 2 juta tenaga kerja di sektor industri telah terdampak PHK.

Dia mengungkap, ada banyak industri padat karya terutama di sektor hulu yang kehilangan permintaan (demand) di pasar sehingga membuat pelaku usaha sektor hilir memutuskan untuk mengurangi tenaga kerja. 

Kemenperin meyakini, relaksasi impor melalui pemberlakuan Permendag 8/2024 membuat produk impor murah makin marak dan membanjiri pasar domestik.

Baca Juga: Kesepakatan Tarif AS 19% Halau 'Kiamat' Industri Tekstil RI

Sebelumnya, Kemenperin menyorot data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS yang mencatat jumlah tenaga kerja di sektor industri pada Februari 2025 ada sebanyak 19,60 juta orang. Jumlah tenaga kerja ini turun sekitar 4,38 juta orang dibandingkan kondisi Agustus 2024 yang mencapai 23,98 juta orang.

Sembilan Permendag Impor Baru
Sementara itu, pemerintah telah mencabut Permendag 8/2024 pada akhir Juni 2025 lalu. Sebagai gantinya, Kemendag telah menerbitkan sembilan Permendag baru yang mengatur ketentuan impor lebih detail dan terpisah untuk masing-masing komoditas berdasarkan klaster yang semula diatur dalam satu payung hukum di Permendag 8/2024.

Menurut Mendag Budi Santoso, pemisahan Permendag tersebut dilakukan untuk memudahkan pemerintah jika memang membutuhkan perubahan kebijakan yang bersifat dinamis ke depan.

Kesembilan Permendag tersebut antara lain, pertama pengaturan komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Kedua, Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Ketiga, Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.

Keempat, Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Kelima, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

Baca Juga: Kemendag Umumkan Substansi Revisi Permendag 8/2024 Selesai

Keenam, Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang  Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu. Ketujuh, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.

Kedelapan, Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Berbahaya dan Beracun. Kesembilan, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau aturan yang mengatur impor secara umum.

Menurut Budi, kesembilan aturan ini akan berlaku sejak dua bulan diundangkan, atau terhitung dari 30 Juni 2025. Dalam arti lain, kesembilan Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 September 2025 nanti.

“Permendag impor tersebut seluruhnya mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan,” jelas Budi, Senin (30/6). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar