04 Juni 2025
14:09 WIB
Kemendag Umumkan Substansi Revisi Permendag 8/2024 Selesai
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan revisi Permendag 8/2024 telah selesai untuk seluruh substansinya. Namun, aturan hasil revisi belum selesai secara administrasi.
Penulis: Erlinda Puspita
Menteri Perdagangan Budi Santoso. AntaraFoto/Aprillio Akbar/sgd/Spt.
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah selesai secara substansi dan siap diluncurkan. Saat ini menurutnya, Permendag yang ditunggu-tunggu banyak industri tersebut tinggal penyelesaian administrasi.
"Permendag 8 sebenarnya sudah siap, sudah selesai secara substansi, tinggal penyelesaian administrasinya. Tapi, secara substansi sudah siap," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (4/6).
Meski begitu, Budi belum membocorkan kapan Permendag 8/2024 tersebut akan dipublikasikan. Namun berdasarkan catatan Validnews, revisi beleid tersebut secara garis besar bertujuan untuk menarik investasi, memberikan kemudahan berusaha, dan deregulasi baik impor maupun ekspor, serta deregulasi kebijakan perdagangan dalam negeri.
Baca Juga: Mendag Sebut Revisi Permendag 8/2024 Selesai Pekan Ini
Pada Kamis (8/5) lalu, Budi menyampaikan, revisi Permendag 8/2024 juga bisa mengatasi potensi banjir produk impor ke dalam negeri, terutama imbas adanya pengenaan tarif resiprokal oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Sementara untuk pengawasan produk impor, menurutnya, akan ditingkatkan dengan penyertaan Surat Keterangan Asal (SKA) dengan aturan tersendiri.
"Nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui surat keterangan asal (SKA). Kita bisa mengontrol (impor) melalui itu ya," ujarnya.
Baca Juga: Revisi Ketiga, Ini Tujuh Substansi Penting Permendag 8/2024
Sedangkan di sisi industri, sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto menyampaikan, adanya revisi Permendag 8/22024 telah memberikan sentimen positif bagi pelaku industri. Hal ini pun mendorong optimisme para pelaku industri untuk meningkatkan pembelian sebagai upaya menggenjot produksi.
"Ini kami juga sudah bicara dengan pelaku usaha, makanya ada tren positif, ada confidence. Terbukti kan PMI manufaktur naik," kata Eko, Rabu (5/2).