30 Juni 2025
15:57 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Mendag Budi Santoso (tengah) menyatakan pemerintah resmi mencabut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor dan menggantinya dengan 9 Permendag spesifik, Jakarta, Senin (30/6) Validnews/Erlinda PS
JAKARTA - Mendag Budi Santoso menyatakan, pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Kebijakan ini digantikan dengan sembilan Permendag lainnya yang mengatur secara rinci dan terpisah masing-masing komoditas berdasarkan klasternya.
Menurutnya, pengelompokan klaster tersebut dapat memudahkan perubahan jika ke depannya diperlukan revisi.
"Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan. Karena Permendag ini sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," ujarnya dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di kantonya, Jakarta, Senin (30/6).
Baca Juga: Pemerintah Permudah Impor 10 Komoditas Ini, Ada Food Tray MBG
Budi menjelaskan secara rinci Permendag tersebut berdasarkan per klaster. Klaster pertama, pengaturan untuk komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Kedua, Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Ketiga, Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
"Kemudian, keempat, Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang," tambah dia.
Kelima, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika. Keenam, Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
Ketujuh, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi. Kedelapan, Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kesembilan, Permendag yang mengatur ketentuan impor secara umum adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Adapun Permendag impor tersebut seluruhnya mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan," sebutnya.
Baca Juga: Kemendag Umumkan Substansi Revisi Permendag 8/2024 Selesai
Lebih lanjut, Budi juga membeberkan adanya pencabutan Permendag lainnya sebagai bentuk output deregulasi. Antara lain, terbitnya Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Permendag ini kata Budi, menggantikan Permendag yang sebelumnya sudah ada.
Tambahan Permendag lainnya adalah Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan Empat Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri. Alasan pencabutan empat peraturan ini adalah karena telah diatur substansinya dalam peraturan yang lebih tinggi lainnya.