c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

13 Mei 2025

20:31 WIB

Kadin Indonesia Janji Sikat Oknum 'Pemalak' Proyek Di Cilegon

Kadin Indonesia menegaskan akan mengusut tuntas dugaan oknum yang mengatasnamakan Kadin Cilegon dalam aksi permintaan proyek investasi pada PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kadin Indonesia Janji Sikat Oknum &#39;Pemalak&#39; Proyek Di Cilegon</p>
<p>Kadin Indonesia Janji Sikat Oknum &#39;Pemalak&#39; Proyek Di Cilegon</p>

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie ditemui di sela peresmia Kantor Pusat Konsultasi dan Pendampingan Satgas MBG Gotong Royong Kadin di Jakarta, Selasa (13/5/2025). Antara/Harianto

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie buka suara menanggapi video yang ramai beredar di media sosial terkait aksi keributan diduga oleh oknum Kadin Cilegon. 

Anindya menegaskan, pihaknya akan mengusut kebenaran kasus tersebut, sambil memastikan bahwa Kadin Indonesia berkomitmen mendukung pemerintah terhadap keberlangsungan investasi di Indonesia.

“Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia,” kata Anindya dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Selasa (13/5).

Baca Juga: Kapolda Banten Petakan Gangguan Premanisme Di Kawasan Industri

Seperti diketahui, pada video yang beredar di medsos, terdapat pihak yang diduga oknum Kadin Cilegon meminta sebagian proyek investasi dari PT Chandra Asri Alkali (CAA). 

Menurut Anindya, permintaan proyek tersebut berlangsung dengan aksi demonstratif dan intimidatif dengan melibatkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan anggota Kadin Cilegon dengan pihak manajemen PT Chengda, selaku kontraktor utama PT CAA di Cilegon, pada Jumat (9/5) lalu.

"Pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing ‘keributan’. Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi,” imbuh Anindya.

Sebagai upaya klarifikasi sekaligus menjaga marwah Kadin Indonesia, Anindya pun menyatakan akan melakukan empat hal. Pertama, membentuk tim verifikasi, berupa Tim Verifikasi Organisasi dan Etika yang bertujuan untuk mengevaluasi langsung struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.

Kedua, Anindya memastikan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan, jika memang terbukti oknum tersebut merupakan bagian dari Kadin Cilegon. 

Sanksi kelembagaan itu berupa peringatan tertulis dan teguran keras pada pengurus Kadin bagi daerah yang melanggar, pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai, dan rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.

“Ketiga, menyampaikan laporan resmi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah. Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi,” imbuh Anindya.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Ormas Bermasalah

Keempat, menyusun Standar Pedoman Operasional (SOP) keterlibatan Kadin dalam proyek strategis. Anindya menyatakan, hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, sehingga Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Audit Internal Kadin Indonesia
Lebih lanjut, Anindya menuturkan, lembaganya akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan kadin Provinsi Banten. Nantinya, hasil audit tersebut akan disampaikan pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan pemerintah provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi.

Adapun saat ini Kadin Cilegon telah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025.

“Kami mengapresiasi langkah ini, tapi untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas, diperlukan audit internal,” ucap Anindya.

Baca Juga: Satgas Premanisme Dibentuk, Tito Ungkap Sanksi Bagi Ormas Meresahkan

Anindya pun kembali berjanji bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kelembagaan bagi investor, sehingga kejadian serupa tak terjadi kembali di masa depan.

Anindya, mewakili lembaga menjelaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Karena itu, akan ada konsekuensi setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. 

“Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tutup Anindya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar