07 Mei 2025
09:56 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Ormas Bermasalah
Satgas penanganan ormas bermasalah dengan tindakan tegas dan pembinaan.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga, bertempat di Ruang Rapat Nakula, Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (6/5).polkam.go.id.
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan berencana membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu untuk menindak premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) bermasalah.
“Satgas untuk pembinaan ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi,” jelas dia, dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Menko Budi menjelaskan, satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif.
Pembentukan ini lanjut Budi sejalan dengan agenda strategis nasional. Yakni, menempatkan stabilitas keamanan sebagai prasyarat utama percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi nasional.
Budi menegaskan pemerintah tidak ragu menindak tegas premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat, mengganggu investasi serta ketertiban umum.
Budi mengakui, ormas yang bermasalah telah mengganggu iklim investasi. Juga menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.
Serta, menjadi hambatan serius bagi target-target pembangunan yang digariskan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, harus ditindak tegas dan terukur kemudian akan dibina.
Budi juga menyampaikan pemerintah akan membuka kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Baca juga: Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas
Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, kata Budi, merupakan bagian dari upaya konkret tersebut.
Pembentukan satgas ini menjadi kesepakatan dari Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga, bertempat di Ruang Rapat Nakula, Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (6/5).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan, didampingi Wamenko Polkam, Lodewijk F Paulus, secara khusus membahas penanganan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai bermasalah dan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Rapat ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.