c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Mei 2025

19:10 WIB

Satgas Premanisme Dibentuk, Tito Ungkap Sanksi Bagi Ormas Meresahkan

Pemerintah resmi membentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada Selasa (6/5), guna menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Satgas Premanisme Dibentuk, Tito Ungkap Sanksi Bagi Ormas Meresahkan</p>
<p>Satgas Premanisme Dibentuk, Tito Ungkap Sanksi Bagi Ormas Meresahkan</p>

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Andi Firdaus.


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang baru dibentuk.

Tito mengatakan, Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.

"Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya," ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (8/5).  

Satgas ini, lanjut Tito, memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada, terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.

Ormas disebut Tito terbagi dalam dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.

"Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya," kata Tito.

Sementara itu, bagi ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif menjadi wewenang pihaknya.

Tito menekankan, jika pelanggaran yang dilakukan ormas masuk ranah pidana, maka penindakan berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

"Jadi siapa berbuat apa sudah jelas. Kalau pidana ditindak kepolisian, kalau administratif oleh kementerian terkait, sesuai dengan status ormasnya," katanya.

Dikatakan Tito, salah satu sanksi administratif yang bisa diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar adalah pencabutan status terdaftarnya. Akibatnya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah.

Saat ditanya tentang durasi masa kerja satgas tersebut, Tito menyarankan agar pertanyaan itu diarahkan kepada Kemenko Polkam selaku koordinator utama Satgas.

Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan, Selasa (6/5), guna menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.

Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar