23 September 2025
20:24 WIB
Bahas Kebijakan Cukai, Menkeu Akan Temui Industri Rokok Besok!
Menkeu Purbaya bakal bertemu dengan asosiasi industri rokok membahas arah kebijakan cukai rokok mulai besok. Pemerintah ingin menjaga industri hasil tembakau lokal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal segera bertemu dengan asosiasi industri rokok untuk membahas arah kebijakan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) ke depan. Dia berjanji segera menghubungi asosiasi industri rokok mulai besok.
Langkah tersebut dia lakukan agar keputusan pemerintah tidak mematikan industri hasil tembakau dalam negeri, sekaligus tetap menjaga penerimaan negara. Menurutnya, pendapatan negara via cukai tidak perlu dinaikkan.
"Saya mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok. Yang penting, kita ingin menjaga jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di China hidup gara-gara mereka yang men-supply kita," jelasnya ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI ke-5 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9) melansir Antara.
Baca Juga: Rata-rata Cukai Rokok 57%, Menkeu: Pengambilan Kebijakan Aneh
Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2026, target penerimaan bea dan cukai ditetapkan sebesar Rp336 triliun.
Sebelumnya, Purbaya memberikan sinyal bahwa strategi lain seperti penindakan rokok ilegal bisa menjadi prioritas pemerintah. Sejumlah platform niaga elektronik (e-commerce) diinstruksikan untuk menghentikan penjualan rokok ilegal.
Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Kenaikan Cukai Rokok 2026
Menkeu juga memastikan akan memeriksa toko kelontong dan jalur impor yang rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal. Meski demikian, Purbaya mengakui kebijakan tarif cukai tahun depan masih belum diputuskan.
Dukung Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai kajian ulang kebijakan cukai rokok memang diperlukan. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan struktur tarif atau layer yang selama ini dinilai terlalu sempit.
“Undang-Undang itu setinggi-tingginya kan 57%, itu satu. Kemudian yang kedua, layer-nya pemerintah itu seharusnya dilebarkan kembali. Karena dengan layer yang sempit, pemerintah juga tidak bisa bergerak,” terang Said dalam kesempatan sama.
Dia menambahkan, perluasan layer akan membantu pabrikan menengah dan kecil bertahan, sementara perusahaan besar tetap dapat berkontribusi signifikan.
“Kalau layer-nya semakin dibuka lebar, maka yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau dipersempit yang di bawah susah geraknya,” tuturnya.
Baca Juga: Komnas Protes Menkeu Purbaya Soal Cukai Rokok
Meski begitu, DPR menekankan, kajian mendalam tetap dibutuhkan karena kebijakan cukai tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga aspek kesehatan masyarakat.
Berdasarkan catatan terakhir DJBC, rokok ilegal menguasai 61% peredaran barang ilegal. Adapun DJBC telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025.