23 September 2025
13:28 WIB
Dorong Penerimaan Cukai, Kemenkeu Bakal Minta Marketplace Berantas Rokok Ilegal
Menkeu menegaskan upaya memberantas rokok ilegal dilakukan untuk memberikan kepastian usaha dan mendorong peningkatan penerimaan cukai.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Fin Harini
TNI AL Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai dari Thailand sebanyak 2.560.000 bungkus yang diangkut dengan kapal kayu bermotor di Perairan Kuala Selat Akar Bengkalis, Riau, pada 22 Juni. Antara Foto/Aswaddy Hamid
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya telah meminta penyelenggara marketplace untuk menghilangkan produk ilegal terutama rokok ilegal, guna memberikan dukungan dan kepastian usaha terhadap industri rokok dalam negeri.
“Kami sudah panggil marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal,” ungkap Purbaya dalam Konferensi APBN KiTa edisi Agustus, Senin (22/9).
Purbaya mengatakan, pihak marketplace awalnya meminta waktu hingga 1 Oktober untuk menyisir dan melakukan pembersihan terhadap produk yang dimaksud. Namun, menurutnya, produk dan penjualan rokok ilegal yang dimaksud dapat terdeteksi dengan mudah sehingga pembersihan dapat dilakukan secepatnya.
Bukan hanya melalui marketplace, Menkeu mengatakan upaya penyisiran juga akan dilakukan secara fisik melalui inspeksi dadakan dengan menelusuri toko-toko kelontong. Pelabuhan dan jalur impor lain juga jadi area yang diyakini Purbaya menjadi pintu masuk bagi produk dan rokok ilegal yang rencananya akan menjadi target sidak.
Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Kenaikan Cukai Rokok 2026
Sebab itu, dirinya berharap berbagai pemangku kepentingan mulai dari pedagang, distributor hingga konsumen dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Purbaya menegaskan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memiliki wewenang untuk untuk menangkap pelaku atau pihak-pihak yang tetap berupaya memasarkan rokok ilegal, dan akan bertindak tegas kepada siapapun pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Nanti yang terlibat akan kita sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari DJBC maupun orang Kementerian Keuangan. Saya harap dengan itu, 3 bulan ke depan sudah hilang (rokok ilegal),” tandas Purbaya.
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,4%
Sementara itu, Kemenkeu mencatat penerimaan dari penerimaan negara dari Kepabeanan dan Cukai mengalami peningkatan 6,4% per 31 Agustus 2025.
Detailnya, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp194,9 triliun, setara 64,6% dari APBN atau setara 62,8% terhadap outlook 2025.
Penerimaan untuk sektor ini nyatanya ditopang oleh penerimaan cukai yang sebesar Rp144 triliun atau sekitar 59% dari target APBN, atau tumbuh 4,1% (yoy) meski produksi CHT menurun 1,9%.
Baca Juga: Rata-rata Cukai Rokok 57%, Menkeu: Pengambilan Kebijakan Aneh
Setelahnya, bea keluar menyumbang penerimaan Rp18,7 triliun dengan pertumbuhan mencapai 71,7% (yoy).
“Bea keluar ini tinggi sekali kenaikannya 71,7%, ini dari harga CPO dan juga kebijakan ekspor untuk konsentrat tembaga,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat menjelaskan postur penerimaan APBN dalam kesempatan sama.
Terakhir, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memuat realisasi bea masuk sebesar Rp32,2 triliun atau setara 60,8% dari APBN. Namun, penerimaan ini terkontraksi 5,1% (yoy) dipengaruhi kebijakan perdagangan di bidang pangan dan utilisasi Free Trade Agreement (FTA).