20 September 2025
11:57 WIB
Rata-rata Cukai Rokok 57%, Menkeu: Pengambilan Kebijakan Aneh
Menkeu Purbaya menyebut pengambilan kebijakan dalam menentukan besaran cukai rokok bertentangan dengan dampak ditimbulkannya pengangguran di industri terkait.
Penulis: Siti Nur Arifa
Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, dirinya sempat terkejut saat pertama kali mengetahui rata-rata besaran cukai rokok berada di kisaran 57%.
“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya, saya tanya (Dirjen Bea dan Cukai) kan, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ (Dijawab) 57%. ‘Wah tinggi amat, Firaun lu, kira-kira gitu.’ Banyak banget ini,” beber Purbaya dalam sesi Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (19/9).
Ditambah lagi, Purbaya meminta pendapat kepada satuan terkait mengenai dampak apabila cukai rokok diturunkan, yang rupanya dapat meningkatkan penerimaan negara.
Namun nyatanya, kebijakan tarif cukai rokok yang tinggi dibuat dengan mempertimbangkan aspek penting lain, utamanya untuk menekan angka konsumsi rokok di tanah air. Pun dalam pelaksanaannya, pengambilan kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan ketentuan dan standar WHO terkait kesehatan, dan aspek terkait lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Kenaikan Cukai Rokok 2026
Namun tetap saja, Purbaya menilai pemerintah harus bijak dalam mengelola sektor yang memiliki potensi untuk menyerap tenaga kerja. Karena ketika konsumsi rokok berhasil ditekan, maka akan berdampak pada pengecilan industri yang juga berdampak pada pemangkasan tenaga kerja.
“Oke bagus ada WHO di belakangnya, ada ini (pertimbangan lain). Cuma saya tanya, ‘oke kalau kamu desain untuk memperkecil industri, kan pasti udah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi? kan bisa dihitung pasti, makanya banyak yang dipecat kemarin di sana, terus mitigasinya apa?’” ujar Purbaya.
Dirinya menilai, pengambil kebijakan perlu memiliki program untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak. Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang dapat membunuh industri berdampak terhadap tenaga kerja.
Pemberantasan Rokok Ilegal
Terkait kondisi yang terjadi, Purbaya mengaku akan segera melakukan kunjungan ke sentra industri rokok di Jawa Timur untuk berdiskusi dengan pelaku industri terkait kebijakan yang akan dibuat.
Jika cukai rokok tidak dapat diturunkan, Menkeu mengaku akan melakukan langkah alternatif melindungi pasar dengan memberantas rokok ilegal yang beredar secara online di balik menurunnya kinerja industri dalam negeri.
Baca Juga: Peneliti: Kenaikan Cukai Tak Efektif Turunkan Konsumsi Rokok
Spesifik, Bendahara Negara mengaku telah menaruh perhatian pada sejumlah rokok ilegal dari China yang masuk ke Indonesia sehingga menekan industri rokok dalam negeri.
Dirinya berjanji akan menindak tegas rokok ilegal atau palsu demi menjaga industri rokok dalam negeri. Sebab, selama ini industri rokok sudah menyumbang triliunan rupiah melalui cukai dan sudah sewajarnya pemerintah melindungi dengan menindaklanjuti peredaran rokok ilegal.
“Yang online yang palsu itu saya larang, saya sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa aja yang jual beli online untuk barang-barang yang palsu. Jadi hati hati mereka yang palsu-palsu kita mulai kejar satu-satu,” tandas Purbaya.