c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

19 September 2025

10:27 WIB

Pemerintah Belum Tentukan Kenaikan Cukai Rokok 2026

Kemenkeu masih mengkaji dan belum menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok 2026. Kemenkeu belum merinci detail tarif komponen cukai.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Pemerintah Belum Tentukan Kenaikan Cukai Rokok 2026</p>
<p>Pemerintah Belum Tentukan Kenaikan Cukai Rokok 2026</p>

Wamenkeu Anggito Abimanyu (kanan) berswafoto dengan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Sigit Purnomo (kiri) usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Antara Foto/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA - Kementerian Keuangan masih mengkaji dan belum menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026.

“Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/9) melansir Antara.

Baca Juga: Koalisi Desak Pemerintah Menaikkan Cukai Tembakau 2026

Kemenkeu belum merinci detail tarif komponen cukai, namun pemerintah dan DPR sepakat mengubah target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan.

Pada Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, penerimaan kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dikerek naik menjadi Rp336 triliun, dari sebelumnya senilai Rp334,3 triliun.

Adapun untuk detail tarif cukai tahun depan, Anggito menyebut masih akan mengevaluasi perkembangan tahun ini.

“Kami kan baru mendapatkan angka targetnya. Nanti kami lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” ujarnya.

Mengutip Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah berfokus pada upaya untuk meningkatkan penerimaan cukai dan menekan peredaran rokok ilegal di 2025. Hal ini dilakukan seiring dengan tantangan yang muncul, di mana perilaku konsumen dan produsen beralih ke produk tembakau yang lebih murah.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah akan memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, serta mengoptimalkan penggunaan penerimaan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Melalui berbagai langkah ini, penerimaan cukai pada akhir 2025 diperkirakan akan tumbuh sebesar 1,0%.

Praktik Cukai Rokok Palsu
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan, pemerintah masih menelaah lebih jauh persoalan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik permainan atau pemalsuan cukai.

Seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/9), Purbaya menyebut saat ini belum dapat memberikan kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis mendalam, seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?” ujar Purbaya saat ditanya tentang wacana pembatalan kenaikan cukai rokok pada 2026.

Baca Juga: Koalisi Tolak Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Ia mengaku masih mendalami potensi penerimaan negara dari perbaikan sistem cukai, khususnya bila kebocoran seperti cukai palsu dapat diberantas.

“Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa," katanya.

Purbaya mengatakan, langkah kebijakan lanjutan akan bergantung pada hasil studi dan analisis lapangan yang tengah dilakukan.

“Tergantung hasil studi dan analisa yang kita dapat dari lapangan,” ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar