13 Oktober 2025
12:18 WIB
Aspebindo Desak 175 Perusahaan Tambang Segera Bayar Jaminan Reklamasi!
Aspebindo mengajak 175 perusahaan yang masih belum membayar uang jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang untuk taat pada prosedur dan ketentuan pemerintah.
Ilustrasi - Petugas meninjau area tambang batubara PT Indomico Mandiri di Kalimantan Timur. Antara/Rizka Khaerunnisa
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batu Bara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengajak para pengusaha untuk taat membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha agar segera menyelesaikan jaminan reklamasi dan pascatambangnya,” ucap Fathul melansir Antara, Jakarta, Senin (13/10).
Baca Juga: ESDM Kantongi Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Tambang
Dia menyampaikan, hingga saat ini, baru ada 15 dari 190 perusahaan yang membayar jaminan reklamasi yang izinnya sempat dibekukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, masih ada sekitar 175 perusahaan yang masih belum membayar uang jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Aspebindo, lanjut dia, menyerukan agar perusahaan yang terdampak untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian ESDM.
“Pemberian waktu dan kesempatan ini adalah bagian dari perbaikan menyeluruh terhadap good corporate and mining practice di industri secara luas," ucapnya.
Baca Juga: ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Minerba
Penegakan administrasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang sering disebut sebagai Permen RKAB. Pasal 5 beleid secara tegas mewajibkan baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi untuk menempatkan jaminan reklamasi, sebagai syarat mutlak untuk memperoleh persetujuan RKAB.
Meski demikian, Fathul meyakini dampak sanksi pembekuan IUP terhadap kinerja pertambangan nasional dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terbatas dan bersifat sementara, sambil menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak terkait.
Di sisi lain, penjualan batu bara Indonesia diyakini akan meningkat seiring naiknya kebutuhan listrik di negara dengan musim dingin.
Baca Juga: DPR Minta Reklamasi Tambang BUMN Diawasi Langsung
Secara makro, PNBP sektor Minerba 2025 per September 2025 sudah terealisasi mencapai 70% dari target. Lalu, secara produksi, data Minerba One Data Indonesia (MODI) di bulan yang sama menunjukkan, realisasi produksi minerba, khususnya batu bara, berada pada angka 509 juta ton atau 68% dari target 739,7 juta ton.
“Aspebindo percaya bahwa dampak pembekuan operasi pada 190 IUP tidak sebesar dampak fluktuasi harga global batu bara dan komoditas terhadap PNBP sektor minerba,” ucap Fathul.