c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

23 September 2025

19:58 WIB

ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Minerba

Penangguhan izin tambang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan atas kegiatan reklamasi dan produksi yang mengacu pada RKAB.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Minerba</p>
<p id="isPasted">ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Minerba</p>

Ilustrasi. Kegiatan pertambangan mineral. Sumber: PT Gag Nikel 

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) dalam rangka evaluasi sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

"Jadi, ini kan kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta, Selasa (23/9).

Evaluasi mencakup seluruh hal, termasuk kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi atas kegiatan tambang yang telah mereka lakukan.

Yuliot menambahkan, penangguhan izin atas 190 tambang terkait ketaatan mereka untuk melakukan kewajiban reklamasi pascatambang, pelaksanaan produksi yang mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ada Izin Tambang Dari Pusat Dan Daerah, Begini Historinya

"Kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian yang kedua, mereka juga harus melaksanakan RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," sebut Yuliot.

Meski begitu, Yuliot mengatakan keputusan setelah penangguhan izin bakal diambil setelah evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Jika perusahaan-perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah, Yuliot menyebut semestinya tidak ada masalah untuk mereka kembali melanjutkan operasi.

Baca Juga: Keputusan Prabowo, Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Di Raja Ampat

"Jadi, kita lihat evaluasi dari Minerba. Sepanjang perusahaan melakukan kegiatan sesuai perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah," imbuhnya.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dijatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi pascatambang.

Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar