25 September 2025
17:03 WIB
ESDM Kantongi Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Tambang
Kementerian ESDM menyebut kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39% menjadi sekitar 72%.
Penulis: Fin Harini
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Pekerja sedang menanam bibit pohon di wilayah reklamasi nikel PT Antam di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Antara Foto/Andry Denisah.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba).
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, Kamis (25/9), dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, reklamasi yang direncanakan sejak awal, didukung dengan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang memadai, akan memulihkan fungsi lahan dan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru pascatambang.
Kedua langkah tersebut juga mesti diikuti dengan pelaksanaan yang tepat dan serah terima jaminan yang transparan.
Baca Juga: ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Minerba
“Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan,” kata Tri.
Terkait dengan 190 perusahaan tambang minerba yang masih ditangguhkan izinnya, Tri membuka kesempatan bagi mereka untuk beraktivitas kembali dengan cara membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk ketaatan.
Kalau perusahaan sudah taat, kata dia lagi, pemerintah akan kembali mengizinkan perusahaan tersebut untuk melanjutkan aktivitas tambangnya.
“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Tri.
Saat ini, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39% menjadi sekitar 72%.
Tri menyampaikan saat ini fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100%.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Minta Lubang Bekas Tambang Dijadikan Sumber Air Warga
Tri menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.