26 September 2025
20:53 WIB
Bahlil Syaratkan Dana Reklamasi Agar 190 Tambang Kembali Beroperasi
Bahlil wajibkan 190 perusahaan tambang yang izinnya dibekukan, segera menempatkan dana jaminan reklamasi untuk melanjutkan aktivitas penambangan.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kemeja putih) mengungkapkan syarat utama bagi 190 perusahaan tambang yang dibekukan untuk bisa segera kembali beroperasi, Jakarta, Jumat (26/9). Dok Kementerian ESDM
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan syarat utama bagi 190 perusahaan tambang yang dibekukan, untuk bisa beroperasi kembali ialah dengan menempatkan dana jaminan reklamasi.
Pemerintah lewat Kementerian ESDM akan langsung memberi lampu hijau untuk perusahaan melanjutkan aktivitas penambangan, apabila perusahaan tambang itu sudah membayar jaminan reklamasi.
"Sebenarnya kuncinya hanya satu saja, simpel, bayar jaminan reklamasi," ujar Bahlil saat menyambangi Ruang Wartawan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca Juga: ESDM Kantongi Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Tambang
Dana tersebut, dia kembali menegaskan, hanya sebagai jaminan yang memastikan perusahaan tambang melaksanakan reklamasi setelah melakukan aktivitas penambangan. Jika tidak melakukan reklamasi, dana tersebut akan digunakan.
Namun, apabila perusahaan melakukan reklamasi sesuai prosedur, dana jaminan tersebut akan pemerintah kembalikan. Artinya, dana itu tidak akan ditahan pemerintah atau bahkan dijadikan sebagai PNBP.
"RKAB yang menganalisa berapa kapasitas produksi kan perusahaan itu, berapa area yang mau ditambang juga perusahaan itu. Pemerintah hanya minta 'kamu titip ya jaminan reklamasinya, ini uang kamu'. Tujuannya agar begitu tambang selesai, dia harus melakukan reklamasi," jabarnya.
Bahlil mengatakan sudah turun langsung meninjau ke beberapa titik pertambangan di Kalimantan dan Sulawesi. Dari kunjungan tersebut, ia menemukan banyak lahan bekas tambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan.
Pasalnya, di masa lalu, belum ada peraturan yang mewajibkan perusahaan menempatkan jaminan reklamasi. Sehingga, perusahaan bisa dengan 'seenak jidat' meninggalkan tanah-tanah yang sudah dikeruk.
"Nah atas dasar itu, pemerintah melakukan evaluasi dan kita jadikan syarat, 'kamu taruh dong jaminan reklamasi'. Kalau jaminan reklamasi sudah ditaruh hari ini, besok pagi sudah bisa kerja lagi," papar Menteri Bahlil.
Berikan Surat Teguran Ke 190 Perusahaan Tambang
Eks-Ketua Umum HIPMI itu juga menyebut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sudah melayangkan 'surat cinta' kepada 190 perusahaan tambang yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi.
Sehingga bukan tiba-tiba pemerintah menangguhkan izin perusahaan-perusahaan tersebut, namun karena tak ada tanggapan terhadap surat teguran yang dilayangkan.
"Yang 190 itu kan sebelum di-pending, surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba, jadi bukan ujug-ujug ya. Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaidah aturan. Dirjen Minerba menyampaikan bahwa sebelum dipending sementara itu sudah diberikan surat peringatan 3 kali," kata Bahlil.
Baca Juga: Belum Tempatkan Dana Jaminan Reklamasi, ESDM Tangguhkan Izin 190 Perusahaan
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, perusahaan tambang punya kewajiban untuk melakukan kegiatan reklamasi setelah melakukan aktivitas pertambangan.
Kewajiban reklamasi itu melekat pada tubuh perusahaan tambang di samping keharusan untuk mengelola limbah dan air, menjalankan efisiensi energi, serta pencegahan terhadap dampak negatif pertambangan. Dia juga menggarisbawahi, setiap perusahaan tambang diwajibkan mereklamasi sekalipun sudah menempatkan dana jaminan kepada pemerintah.
"Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi, maka pemerintah akan mereklamasi dengan menggunakan jaminan reklamasi. Apabila jaminan reklamasi kurang, pemerintah bisa menagih kepada perusahaan untuk melengkapi atau mencukupi kekurangan tersebut," tandas Tri.