19 Februari 2025
08:11 WIB
Strategi DJKI Menaikkan Minat Masyarakat Daftar KI
Pendaftaran KI tahun 2024 tercatat naik 15% karena beragam strategi ini.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi warga konsultasi tentang kekayaan intelektual di sarana milik DJKI Kemenkum. Antara Foto/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA - Pada tahun 2024, Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat total permohonan kekayaan intelektual yang diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual meningkat sekitar 15% dibanding tahun sebelumnya atau mencapai 347.338.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum RI Marchienda Werdany menjelaskan DJKI telah melaksanakan beberapa strategi untuk mendapatkan pencapaian tersebut. Salah satunya pemberian subsidi 50% untuk biaya permohonan kekayaan intelektual bagi UMKM.
"Strategi tersebut efektif untuk meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual," urai Marchienda dikutip dari Antara.
Baca: Permohonan Kekayaan Intelektual Di 2024 Meningkat 13%
Tak hanya itu, lanjut dia, beberapa dinas daerah juga telah berinisiatif memberikan insentif tambahan bagi pelaku usaha yang mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Selain di bidang permohonan, DJKI juga menekankan perlunya sistem valuasi kekayaan intelektual sebagai bentuk komersialisasi yang akan membawa manfaat bagi pemilik kekayaan intelektual.
Saat ini, DJKI tengah mengadakan berbagai diskusi kelompok terarah untuk membahas pembentukan sistem valuasi serta penunjukan valuator yang berperan dalam menilai keekonomian suatu kekayaan intelektual.
Dengan adanya valuasi dan valuator yang jelas, Marchiendra menuturkan bank dapat memberikan pinjaman dengan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan ketika mereka membutuhkan pendanaan sebuah riset atau proyek baru.
Baca: Pelanggaran Kekayaan Intelektual Marak Pada Era Digital
DJKI berharap JPO dapat memberikan pelatihan teknis terkait valuasi dan valuator serta berbagi praktik terbaik. Selain itu, DJKI juga mengharapkan asistensi teknis dari JPO dalam pelatihan pemeriksaan paten, merek, dan hak cipta serta desain industri (HCDI).
Di samping itu dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, DJKI juga aktif melakukan kerja sama regional dan bilateral dengan berbagai lembaga internasional, seperti JPO, Kantor Paten dan Merek Dagang Denmark (Danish Patent and Trademark Office/DKPTO), serta Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).
Melalui pertemuan tersebut, DJKI juga berharap dapat semakin memperkuat kerja sama dengan JPO dalam berbagai aspek kebijakan kekayaan intelektual, sehingga sistem kekayaan intelektual di Indonesia dapat terus berkembang dan selaras dengan standar global.
Baca: Fokus Upaya Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Tidak hanya itu, DJKI juga memastikan bahwa layanan kekayaan intelektual dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat melalui berbagai platform digital dan media komunikasi resmi. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut di laman resmi dgip.go.id.