30 Desember 2024
16:55 WIB
Permohonan Kekayaan Intelektual Di 2024 Meningkat 13%
Sepanjang 2024, DJKI menerima sebanyak 339.298 permohonan kekayaan intelektual. Sebanyak 1.194 dokumen final hasil substantif berhasil diselesaikan, dan 967 sertifikat paten berhasil diterbitkan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu menyampaikan sambutan pada acara Penutupan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Jakarta, Senin (2/12/2024). dok. Ditjen Kekayaan Intelektual
JAKARTA- Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, permohonan kekayaan intelektual sepanjang tahun 2024 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini tak terlepas dari program unggulan untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual yang berhasil dilaksanakan di berbagai daerah.
Razilu memerinci, DJKI menerima sebanyak 339.298 permohonan kekayaan intelektual per 27 Desember 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya berjumlah 299.938 permohonan.
“Kurang lebih kenaikannya adalah 13%,” kata Razilu dalam pemaparannya pada Refleksi Akhir Tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Senin (30/12).
Ia menuturkan, DJKI berhasil menjalankan program Patent One Stop Services (POSS) di 32 daerah. Program itu mencakup 2.304 peserta sosialisasi, 1.841 peserta bimbingan teknis, 587 dokumen paten berhasil dirancang, 1.194 dokumen final hasil substantif berhasil diselesaikan, dan 967 sertifikat paten berhasil diterbitkan.
Program unggulan lainnya, seperti Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) juga berhasil dijalankan melalui kerja sama dengan 33 kantor wilayah dan berbagai pemangku kepentingan. Program itu bertujuan memperluas pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Di sisi lain, DJKI mencatat terdapat kenaikan permohonan indikasi geografis. Pada tahun ini, total permohonan indikasi geografis tercatat sebanyak 62 permohonan dengan 44 di antaranya berhasil terdaftar.
“Peningkatan ini mencatat lonjakan signifikan sepanjang sejarah daripada indikasi geografis di Indonesia sebesar 264,70 persen dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya pula.
Adapun, tahun 2024 ditetapkan menjadi tahun tematik indikasi geografis. Sebagai luaran dari tahun tematik dimaksud, DJKI telah merampungkan draf final Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025–2029.
Sementara itu, dalam konteks penguatan regulasi dan kebijakan, DJKI berhasil mendorong diundangkannya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Perubahan ini mengakomodasi isu-isu strategis dan kebutuhan publik, termasuk pelindungan paten yang lebih komprehensif serta pengaturan terkait pemanfaatan sumber daya genetik sebagai dasar suatu inovasi,” ucap Razilu.
Menutup tahun 2024, DJKI mempertahankan kedua kalinya Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dari lembaga sertifikasi internasional TUV Nord dan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 untuk tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, DJKI juga mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Pelayanan Teknologi Informasi ISO 20000-1:2018 dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001:2022, masing-masing selama dua tahun berturut-turut.
Produk Imitasi
Awal Desember ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga memusnahkan sejumlah produk imitasi, mulai dari mesin hingga dot bayi hasil dari penindakan.
"Ada 12 pengaduan yang diselesaikan dan barang buktinya sudah mendapatkan kepastian hukum," kata Direktur Penegakan Hukum DJKI Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi kala ituy.
Menurut dia, dari 12 aduan DJKI menyita sejumlah barang bukti seperti mesin generator, mata bor, tas, sepatu, koper, hingga dot bayi dan lainnya yang menggunakan merek palsu atau imitasi. Ia menjelaskan, dari 12 aduan itu 11 merupakan pelanggaran merek sebagaimana dimaksud sesuai Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016.
"Sementara satunya yaitu terkait pelanggaran desain industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2000," tuturnya.
Kombes Arie menambahkan, dari barang sitaan yang dimusnahkan itu totalnya setara Rp5,3 miliar dari sejumlah produk imitasi. Pemusnahan produk imitasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual dan diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan produk imitasi karena merugikan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan juga dihancurkan menggunakan palu. Barang-barang tersebut didapatkan atas aduan dari pemegang merek yang merasa dirugikan. Arie mengatakan, setiap tahunnya DJKI menerima laporan terkait pelanggaran kekayaan intelektual dari masyarakat sebanyak 50 kasus.
"Sedangkan pada 2024 sampai dengan bulan November ini kita sudah menerima 48 aduan didominasi oleh laporan pelanggaran merek, diikuti dengan desain industri dan hak cipta lainnya," kata Arie.