31 Januari 2025
09:20 WIB
Fokus Upaya Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Penegakan hukum kekayaan intelektual merupakan bentuk pelindungan bagi yang berhak.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pelayanan terkait kekayaan intelektual. Antara Foto/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan, penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) fokus pada layanan pengaduan pelanggaran KI.
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Suharto Jaya Prawira menegaskan, penegakan hukum merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk menjaga hak KI yang sudah dicatat atau didaftarkan ke DJKI, baik hak paten, merek, maupun hak cipta.
"Penegakan hukum menjamin terjaganya pelindungan KI yang telah melalui proses pencatatan atau pun pendaftaran, agar proses komersialisasi yang merupakan hak dasar dapat berjalan secara terpadu," kata Suharto dalam acara Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual di Jakarta, Kamis (30/1) dikutip dari Antara.
Suharto menjelaskan ada tiga layanan yang terdapat pada penegakan hukum DJKI dalam upaya memberikan perlindungan untuk pemegang hak KI. Yakni, pengaduan pelanggaran KI, mediasi, dan penutupan situs.
Dia mengungkapkan pelaporan pelanggaran KI saat ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pengaduan.dgip.go.id, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pelapor yang hendak melakukan pengaduan kasus atau pelanggaran KI.
Proses pengaduan dapat diproses maksimal tiga hari setelah pengadu mengajukan laporannya ke e-pengaduan. Sebelum aduan dapat diproses dan dilakukan investigasi, kata dia, pengadu harus memenuhi terlebih dahulu beberapa syarat yang sudah melalui klarifikasi.
Baca: Permohonan Kekayaan Intelektual Di 2024 Meningkat 13%
Kemudian dalam layanan Penutupan Situs, Suharto menuturkan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam pengeksekusian penutupan situs yang terindikasi melanggar KI.
"Tentunya penutupan situs ini telah melalui proses investigasi dan verifikasi terhadap laporan," ucap dia.
Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama pada tahun 2025 digelar dengan tema Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem pelayanan publik penegakan hukum KI di Indonesia serta berbagai tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan pengaduan pelanggaran KI.