c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

22 Juli 2025

15:09 WIB

DPR Duga IKN Banyak Tambang Ilegal

Tambang ilegal IKN diduga masih ada yang membutuhkan teknologi digital secara daring.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Duga IKN Banyak Tambang Ilegal</p>
<p>DPR Duga IKN Banyak Tambang Ilegal</p>
Suasana KiPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARAFOTO/Aditya Nugroho .

JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR, Yulian Gunhar menduga, banyak tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum terungkap, khususnya di Kalimantan Timur. Tambang ilegal tersebut diduga memiliki dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan untuk menyamarkan asal batu bara ilegal.

Dugaan Gunhar tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan strategis nasional, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

"Ini bukan angka kecil, dan bukan kasus sepele. Terlebih lagi, kegiatan ilegal ini terjadi hampir sepuluh tahun di kawasan prioritas pembangunan nasional, bernama IKN. Dan kasus ini kemungkinan bukan satu-satunya," kata Gunhar kepada wartawan, Selasa (22/7) di Jakarta.

Baca juga: Soal Tambang Batu Bara Ilegal Di IKN, Bahlil: Bukan Domain Kami

Gunhar mendesak pemerintah bersama Polri investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait, mulai dari operator tambang ilegal, penyedia transportasi, agen pelayaran, pelabuhan, sampai perusahaan berizin yang memanipulasi dokumen pengiriman. 

"Bahkan kemungkinan keterlibatan pejabat negara," cetus Gunhar.

Menurut dia, temuan tersebut mestinya menjadi tamparan keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas buruknya tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) selama hampir satu dekade ini.

Hasil upaya Bareskrim menunjukkan, penambangan ilegal ini berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. Gunhar menilai, kasus ini bukan hanya dilihat dari sisi kerusakan lingkungan, tetapi juga dari hilangnya potensi penerimaan negara. 

Terbongkarnya kasus ini, lanjut Gunhar, menandakan pemerintah harus segera melakukan reformasi tata kelola pertambangan, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.

Baca juga: Dirut PT Sritex Diduga Korupsi, Bank BJB dan Bank DKI Buka Suara

“Jika tidak ada reformasi menyeluruh, kita akan terus menyaksikan perampokan sumber daya negara oleh segelintir pihak yang bermain di balik lemahnya pengawasan,” tutur dia. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar