18 Juli 2025
20:08 WIB
Soal Tambang Batu Bara Ilegal Di IKN, Bahlil: Bukan Domain Kami
Menteri ESDM Bahlil menyebut penanganan tambang batu bara ilegal di IKN merupakan wewenang kepolisian.
Penulis: Yoseph Krishna
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjalan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Antara Foto/Hafidz Mubarak A/rwa.
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara seputar temuan tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menurutnya, penanganan pertambangan ilegal itu merupakan wewenang dari aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian.
"Itu kalau tambang ilegal kan (ranah) APH," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat (18/7).
Kementerian ESDM, sambung Bahlil, hanya berwenang untuk mengawasi wilayah-wilayah pertambangan yang sudah memiliki izin.
Baca Juga: Kemenhut Selidiki Tambang Ilegal Di Hutan Pendidikan Unmul
Jadi walaupun sudah memiliki Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, Kementerian ESDM tetap menyerahkan penanganan tambang ilegal di IKN kepada pihak kepolisian.
"Kalau tidak ada izinnya itu bukan domain kami, itu aparat penegak hukum ya," sambungnya.
Sekadar informasi, Polri telah membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di IKN yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp5,7 triliun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut tambang ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara itu ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2016.
"Hingga kini, bukaan tambang tercatat mencapai seluas 160 hektare," ucapnya dilansir Antara, Kamis (17/7).
Baca Juga: Polisi Harap Masyarakat Laporkan Aktivitas Penambangan Ilegal
Berdasarkan penelusuran Polri, hasil penambangan batu bara itu dikumpulkan dalam stockroom, lalu dikemas menggunakan karung. Setelahnya, batu bara haram tersebut dikirim lewat jalur laut menggunakan kontainer ke Pelabuhan Kalimantan Timur Karingau Terminal, lalu berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan itu telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahan pemegang IUP operasi produksi, yakni MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kartanegara.
Sementara ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi harus kita clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," tandas Nunung.