22 Mei 2025
17:33 WIB
Dirut PT Sritex Diduga Korupsi, Bank BJB dan Bank DKI Buka Suara
Bank BJB dan Bank DKI memberikan kredit kepada PT Sritex, meski Sritex tidak memenuhi syarat.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto digiring petugas di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Antara/HO-Kejaksaan Agung RI
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI akhirnya buka suara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto.
Asal tahu saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Bank BJB dan Bank DKI turut terseret karena memberikan kredit kepada PT Sritex, meski Sritex tidak memenuhi syarat.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna menyampaikan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami menghargai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," kata Ayi dalam keterangan resmi yang diterima Validnews, Kamis (22/5).
Baca Juga: Kejagung Menyangka Dirut PT Sritex Merugikan Negara
Kendati demikian, Bank BJB turut meluruskan berita yang telah beredar di masyarakat terkait dengan penetapan salah satu tersangka dengan inisial DS. Pasalnya, DS merupakan mantan pegawai Bank BJB yang sudah tidak aktif bekerja.
"Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan pegawai bank BJB sampai dengan April 2023," tegas dia.
Sehubungan dengan proses hukum yang berjalan, Bank BJB menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berlaku guna mendukung kelancaran proses hukum.
"Kami percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil," imbuhnya.
Ayi menegaskan Bank BJB tetap berkomitmen menjaga integritas, tata kelola yang baik, serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen perseroan dalam menjalankan peran sebagai lembaga perbankan yang sehat dan terpercaya termasuk dalam penyaluran kredit.
Adapun saat ini, seluruh aktivitas operasional dan layanan Bank BJB tetap berjalan normal. Hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Senada, Bank DKI turut menyikapi proses hukum terkait kredit kepada PT Sritex. Manajemen Bank DKI menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.
"Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Validnews, Kamis (22/5).
Sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI mengaku secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, perseroan menegaskan seluruh layanan dan kegiatan operasional Bank DKI berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini.
"Dana dan transaksi nasabah tetap aman, serta pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama kami," imbuh Bank DKI.
Dugaan Korupsi
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Rabu (21/5), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan penyidik menemukan, pada 2021 Sritex melaporkan kerugian senilai US$1,08 miliar, atau setara dengan Rp15,66 triliun.
Sedangkan, pada 2020, Sritex mencatatkan keuntungan sebesar US$85,32 juta, atau setara dengan Rp1,24 triliun.
Kemudian, Penyidik meneliti dan menemukan PT Sritex dan anak perusahaan memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada PT Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI).
Dari BJB dan Bank DKI, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp692.987.592.188.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex
Qohar menguraikan, tersangka ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 dan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020 telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai.
“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch and Moodys, PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” urai Qohar.
Padahal seharusnya, kredit diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A. Maka dari itu, pemberian kredit tersebut pun bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) bank serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus terkait penerapan prinsip kehati-hatian.
Bahkan, lanjut Qohar, kredit dari kedua bank tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk Tahun 2005–2022. Pemberian kredit yang sejatinya untuk modal kerja, oleh ISL digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Sehingga, kredit itu macet dengan tingkat kolektibilitas 5.
Sedangkan, aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi kewajiban karena nilainya lebih kecil. Kemudian, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.