19 Desember 2024
14:25 WIB
Yuk Simak! Pemerintah Tebar 15 Insentif Ekonomi Sambut 2025
Pemerintah sepakat memberikan 15 insentif untuk tahun 2025. Kebijakan ini diterapkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat menengah, serta UMKM dan Industri Padat Karya.
Editor: Khairul Kahfi
Pemerintah secara resmi menyampaikan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, Jakarta, Senin (16/12). Dok Kemenko Ekonomi
JAKARTA - Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah sepakat memberikan sebanyak 15 insentif jelang pergantian tahun 2025.
Kebijakan tersebut diterapkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat menengah, serta UMKM dan Industri Padat Karya. Pemerintah berharap, upaya ini dapat secara konsisten menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat tahun depan.
"Insentif kebijakan di bidang perekonomian berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang," jelasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, kamis (19/12).
Adapun, insentif tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok besar. Pertama, pemerintah akan menyediakan sebanyak lima fasilitas kebijakan ekonomi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek 'MINYAKITA', sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.
3. Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%.
Baca Juga: PPN 12% Diberlakukan 2025, Pemerintah Keluarkan 6 Paket Stimulus Ekonomi
"Adapun gula industri merupakan input penting bagi industri makanan-minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan," jelasnya.
4. Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari dan Februari 2025, dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
5. Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.

Kedua, Haryo melanjutkan, pemerintah juga mendesain sebanyak delapan insentif ekonomi yang diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah.
6. PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.
"Skema insentif tersebut (PPN DTP Properti) diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli-Desember 2025," urainya.
7. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
8. PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
9. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
10. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
Baca Juga: Tahun Depan PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berikut Jenis Barang Dan Jasa yang Dibebaskan Pajak
11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK.
"(Optimalisasi BPJS TK) dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
13. Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
Ketiga, sambung Haryo, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.
Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi
14. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di 2024.
Adapun untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
"Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun, maka akan diberikan pembebasan PPh," jelasnya.
15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.