16 Desember 2024
15:38 WIB
PPN 12% Diberlakukan 2025, Pemerintah Keluarkan 6 Paket Stimulus Ekonomi
Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi usai kebijakan PPN 12% diberlakukan. Kebijakan ini mengedepankan azas keadilan dan gotong royong.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kemenk eu, Jakarta, Senin (23/9/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong. Selain itu, juga memperhatikan aspirasi masyarakat.
Menkeu mengatakan, beberapa aspek kebijakan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.
Adapun, azas keadilan dan gotong royong yakni kelompok yang mampu berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-undang (UU), sedangkan rakyat yang tidak mampu dilindungi dan diberikan bantuan sebagai wujud kehadiran negara.
Sri Mulyani menyebut hal ini bukan berarti pemerintah membuat kebijakan untuk perseorangan. Namun, pelaksanaan undang-undang yang sesuai dengan Undang-undang Dasar negara.
" Setiap tindakan untuk memungut harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok, masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan akan diberikan bantuan," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).
Oleh karena itu, kata Menkeu, dalam mendesain paket stimulus ekonomi usai PPN 12% diberlakukan pada 2025, pemerintah mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan. Terutama dengan tetap memaksimalkan perlindungan bagi kelompok menengah ke bawah.
Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi
Di sisi lain, stimulus ini juga untuk mendukung agar sektor-sektor produktif di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan bisa meningkat kegiatannya.
"Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat. Maka paket stimulus ini dibuat sekomplit mungkin," imbuhnya.
Lebih rinci, Sri Mulyani menyebutkan, beberapa desain paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan. Pertama, bagi kelompok rumah tangga, terdapat yakni bantuan pangan/beras; PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyakita; serta diskon listrik 50%
Kemudian untuk pekerja, pemerintah memberikan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Lalu untuk UMKM, terdapat perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5%.
Berikutnya, untuk industri padat karya, pemerintah memberikan Insentif PPh pasal 21 DTP, pembiayaan, serta bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja.
Selanjutnya, mobil listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), insentif yang diberikan berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD, PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0% KBLBB CBU. Sedangkan, kendaraan bermotor hybrid, insentif berupa berupa PPnBM DTP 3%.
Selain itu, Sektor perumahan, yakni PPN DTP Pembelian Rumah.
Pembebasan PPN
Ke depan, menurut Bendahara negara, azas keadilan ini akan terus dievaluasi. Dirinya pun mengakui bahwa azas keadilan mungkin tidak akan sempurna, tapi pemerintah akan terus menyempurnakan dan memperbaiki.
Selama ini, keberpihakan kepada masyarakat sendiri telah diterapkan, melalui barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN alias tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar.
Baca Juga: PPN 12% Pengaruhi Kinerja Perbankan dan Kemampuan Bayar Debitur? Ini Respons OJK
Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.
Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12% namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh Pemerintah.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita,” kata Menkeu.
Azas gotong royong di antaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu, antara lain kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.