c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

16 Desember 2024

16:06 WIB

Tahun Depan PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berikut Jenis Barang Dan Jasa yang Dibebaskan Pajak

Sebagian besar jenis barang bapokting telah diberikan fasilitas PPN, alias tidak dikenakan PPN.  

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p id="isPasted">Tahun Depan PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berikut Jenis Barang Dan Jasa yang Dibebaskan Pajak</p>
<p id="isPasted">Tahun Depan PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berikut Jenis Barang Dan Jasa yang Dibebaskan Pajak</p>

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12). Validnews/Fitriana Monica Sari

JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPN 12% yang akan naik per 1 Januari 2025 sudah sesuai dengan amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).

Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai rincian jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Pepres 71 Tahun 2015) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting.

Dia menyebut, sebagian besar jenis barang bapokting telah diberikan fasilitas PPN, alias tidak dikenakan PPN. 

"Yang dibutuhkan ini PPN nya diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, seluruhnya bebas PPN," kata dia.

Berikut daftar jenis barang dan jasa yang diberikan fasilitas:

Barang Bapokting yang mendapatkan fasilitas dan terutang PPN:

  • Beras
  • Tepung terigu
  • Daging ayam ras
  • Daging sapi
  • Ikan bandeng/ ikan bolu
  • Ikan cakalang/ ikan sisik
  • Ikan kembung/ ikan gembung/ ikan banyar/ ikan gembolo/ ikan aso-aso
  • Ikan tongkol/ ikan ambu-ambu
  • Ikan tuna
  • Telur ayam ras
  • Minyak goreng
  • Cabai hijau
  • Cabai merah
  • Cabai rawit
  • Bawang merah
  • Gula pasir

Jasa yang telah mendapatkan fasilitas PPN

Terhadap jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis telah diberikan fasilitas PPN dibebaskan dalam PP48/2025 di antaranya:

  • Jasa pendidikan 
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keuangan 
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:

  • PPN dibebaskan untuk bahan makanan
  • PPN dibebaskan di sektor transportasi
  • PPN dibebaskan di sektor pendidikan/kesehatan
  • PPN dibebaskan atas listrik dan air
  • PPN dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar