16 Desember 2024
16:06 WIB
Tahun Depan PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berikut Jenis Barang Dan Jasa yang Dibebaskan Pajak
Sebagian besar jenis barang bapokting telah diberikan fasilitas PPN, alias tidak dikenakan PPN.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12). Validnews/Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPN 12% yang akan naik per 1 Januari 2025 sudah sesuai dengan amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).
Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai rincian jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Pepres 71 Tahun 2015) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting.
Dia menyebut, sebagian besar jenis barang bapokting telah diberikan fasilitas PPN, alias tidak dikenakan PPN.
"Yang dibutuhkan ini PPN nya diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, seluruhnya bebas PPN," kata dia.
Berikut daftar jenis barang dan jasa yang diberikan fasilitas:
Barang Bapokting yang mendapatkan fasilitas dan terutang PPN:
Jasa yang telah mendapatkan fasilitas PPN
Terhadap jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis telah diberikan fasilitas PPN dibebaskan dalam PP48/2025 di antaranya:
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain: