c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

16 Desember 2024

11:38 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi

Pemerintah tetap akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Beberapa sektor seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, jasa pendidikan dan kesehatan dibebaskan dari PPN.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi</p>
<p>PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi</p>

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12). Validnews/Fitriana Monica Sari

JAKARTA - Pemerintah tetap akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPN 12% yang akan naik per 1 Januari 2025 sudah sesuai dengan amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan total proyeksi insentif PPN yang dibebaskan alias PPN 0% atau ditanggung oleh pemerintah pada tahun 2025 mencapai Rp265,6 triliun. 

Adapun, insentif PPN tersebut diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rinciannya, insentif PPN sebesar Rp265,5 triliun terdiri dari PPN dibebaskan untuk bahan makanan Rp77,1 triliun.

Baca Juga: Ini Respons Pemerintah Soal Tarif PPN Indonesia Vs Vietnam Tahun Depan

Bahan makanan tersebut terdiri dari beras, jagung, kedelai, gula, susu segar kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain Rp50,5 triliun, serta hasil perikanan dan kelautan Rp26,6 triliun. 

"PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan tidak membayar 10% atau waktu itu naik jadi 11%, atau akan naik ke 12%, mereka PPN-nya 0%, dan itu nilainya Rp77,1 triliun pemerintah yang menanggung," kata Sri Mulyani.

Kemudian, lanjut dia, insentif untuk mendukung UMKM juga terbilang besar, yakni mencapai sebesar Rp61,2 triliun. 

"Untuk UMKM PPN dengan omzet usahanya Rp4,8 miliar per tahun, dia hanya dikenakan 0,5% final dan untuk UMKM ini kalau omzetnya belum mencapai Rp500 juta tidak membayar PPH. Jadi dia tidak bayar PPH, tidak bayar PPN, jadi hampir semua warung-warung, usaha-usaha kecil yang sering kita konsumsi, mereka itu jika omzetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak bayar PPH dan mayoritas barang-barang yang diperdagangkan di situ seperti barang makanan itu tidak terkena PPN," jelas dia.

PPN dibebaskan untuk sektor transportasi Rp34,4 triliun, PPN dibebaskan atas jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, serta PPN dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun.

Menkeu kembali menegaskan, tidak semua dikenakan tarif PPN. Menurutnya, kebutuhan pokok akan tetap 0% PPN-nya atau dibebaskan PPN.

Adapun, barang dan jasa tidak akan dikenakan PPN alias PPN 0%, di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar. Selain itu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana air minum juga dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: PPN 12% Pengaruhi Kinerja Perbankan dan Kemampuan Bayar Debitur? Ini Respons OJK

"Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah, seharusnya mereka membayar PPN sesuai barang dan jasa lain tapi karena pemerintah dalam hal ini memberikan keberpihakan, mereka dibebaskan PPN-nya, maka pemerintah yang membayar. Biayanya mencapai estimasi di Rp265,6 triliun agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, untuk barang-barang yang masih terkena PPN namun sebagai barang yang dibutuhkan masyarakat, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak Kita (minyak goreng curah) itu PPN-nya tetap di 11%.

"Artinya, kenaikan PPN menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar," imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian juga menerima masukan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dari DPR terkait PPN 12% untuk barang mewah.

"Sesuai masukan dari berbagai pihak seperti DPR agar azas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan barang mewah, maka kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," pungkas Bendahara Negara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar