c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 Mei 2025

08:32 WIB

Ultimatum Anggota, Kadin: Pelaku Intimidasi-Pemerasan Langsung Nonaktif!

Kadin menegaskan anggota pelaku intimidasi, pemerasan, dan tindakan sejenis yang melanggar hukum akan langsung berakhir nonaktif. Semua pengurus dan anggota Kadin diwajibkan menjaga iklim investasi.

Editor: Khairul Kahfi

<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Ultimatum Anggota, Kadin: Pelaku Intimidasi-Pemerasan Langsung Nonaktif!</p>
<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Ultimatum Anggota, Kadin: Pelaku Intimidasi-Pemerasan Langsung Nonaktif!</p>

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Anindya Bakrie. Antara Foto/Muhammad Ramdan/nz/pri

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menegaskan, anggota pelaku intimidasi, pemerasan, dan tindakan sejenisnya yang melanggar hukum akan langsung berakhir nonaktif. 

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menyampaikan, semua pengurus dan anggota Kadin di semua tingkat provinsi dan kabupaten wajib mematuhi aturan organisasi. Organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia itu mengingatkan agar seluruh pihak menjaga iklim investasi.

“Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” jelas Anin sapaan akrab Anindya di Jakarta, Minggu (18/5) melansir Antara.

Baca Juga: Kadin Nonaktifkan Tiga Anggota Di Banten Terkait Dugaan Pemalakan

Anin kembali menyebut, tiga anggota Kadin Cilegon yang menjadi tersangka kasus dugaan permintaan proyek dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten sudah dinonaktifkan. 

Adapun Kadin pusat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon. Lebih lanjut, Anin mengatakan, Kadin siap menindak tegas anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi. Secara khusus, Kadin mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apapun.

Anin juga menjelaskan, kasus di Cilegon perlu dilihat secara utuh dalam konteks upaya pemerintah dan semua pemangku kepentingan menjaga iklim investasi di Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal.

Jika hanya dilihat secara parsial, masalah yang sama bisa terulang di kemudian hari. Karena itu, masalah pokok perlu diperhatikan dan diselesaikan.

"Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI," ujarnya.

Anin mengakui, premanisme dengan mengatasnamakan ormas tertentu merupakan salah satu penghambat investasi asing maupun domestik. 

Kadin mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas, tidak melakukan pembiaran, dan menghilangkan kesan seakan ada ormas tertentu yang dilindungi aparat Kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Diiintimidasi Pengusaha, CAA Pastikan Tetap Berinvestasi Di Cilegon

Kadin juga mengingatkan, agar faktor yang menjadi pemicu aksi yang tidak menyenangkan harus diperhatikan oleh semua pelaku usaha dan penyelenggara negara. Kadin sebagai mitra pemerintah menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Menurut Anin, kasus di Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Menurut dia, terdapat latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami secara holistik.

“Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh,” ucapnya.

Kronologis Aksi Pemalakan Kadin Cilegon
Pada Jumat (16//5), Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka. 

Ketiganya diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA

Baca Juga: Kadin Indonesia Janji Sikat Oknum 'Pemalak' Proyek Di Cilegon

Mengacu siaran resmi Kadin, ketiga tersangka mendatangi kantor CCE yang merupakan kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan pada Jumat (9/5). Namun, pada saat diskusi berlangsung, terjadi miskomunikasi dan adegan yang terkesan intimidasi dan 'pemalakan' sehingga masuk ranah hukum.

Ketiga tersangka adalah pengusaha asal Cilegon, Banten yang berharap ikut terlibat dalam pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang.

Pada pertemuan 22 April 2025, menurut Kadin, CCE sepakat akan memberitahukan item pekerjaannya. Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, pembangunan sudah berjalan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar