17 Mei 2025
15:43 WIB
Kadin Nonaktifkan Tiga Anggota Di Banten Terkait Dugaan Pemalakan
Kadin Indonesia menonaktifkan tiga anggotanya di Banten terkait kasus dugaan intimidasi dan pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menonaktifkan tiga anggota organisasi tersebut yang terkait kasus dugaan intimidasi dan pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie melansir Antara, Jakarta, Sabtu (17/5).
Baca Juga: Kadin Indonesia Janji Sikat Oknum 'Pemalak' Proyek Di Cilegon
Anin, sapaan akrab Anindya, menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kadin menyesalkan peristiwa pada Jumat (9/5), saat ketiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
Dalam keterangannya, Anin mengatakan, pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan 'pemalakan'.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," terang Anin.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Jumat (16/5/2025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.
Baca Juga: Dugaan 'Pemalakan' Pengusaha Di Cilegon Jadi Urusan Polisi
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menegaskan, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha untuk mencegah kejadian serupa di Banten.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Investasi CAA Tetap Lanjut
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) pabrik baterai mobil listrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) tetap berjalan. Meskipun ada dugaan intimasi oleh oknum pengusaha yang meminta keikutsertaan proyek tanpa Lelang, CAA menegaskan tidak menghentikan programnya.
“Hasil dari pertemuan kemarin, Alhamdulillah, kejadian kemarin tidak memengaruhi posisi atau keputusan dari CAA. CAA akan terus melanjutkan pembangunan investasinya,” ujar Robinsar di Cilegon, Kamis (15/5).
Pabrik CA-EDC sendiri masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Robinsar menyebutkan dalam rapat yang juga dihadiri Gubernur Banten, Kapolda Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dan Kota Cilegon, serta Kadin pusat dan daerah, diputuskan bahwa pembangunan proyek PSN tetap dilanjutkan.
“Yang kedua, perlu ada penegakan hukum, itu disampaikan oleh Pak Kapolda. Itu akan segera ditindaklanjuti dengan upaya pemanggilan,” tegasnya.