JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran
skincare dan kosmetik dari bisnis lokal. Pasca ramai kasus
overclaim atau klaim berlebihan produk kosmetik belakangan ini.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penerbitan izin edar atau
approval produk di Indonesia hanya diberikan dari BPOM. Ia pun menuturkan, pihaknya konsisten mengacu pada regulasi pengedaran dan pembuatan produk kesehatan, termasuk
skincare dan kosmetik.
"Yang bisa memberikan pengumuman
approval klasifikasi adalah lembaga namanya BPOM, karena ini perintah peraturan undang-undang, dan kita tegak lurus dengan aturan itu," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/1).
Baca Juga: Overclaim Rusak Kepercayaan Konsumen Terhadap Kosmetik LokalTaruna memaparkan, regulasi yang dimaksud antara lain, Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) 8/2024, Instruksi Presiden (Inpres) 3/2017, dan Inpres 80/2017.
Ia mengatakan, masyarakat bisa langsung melapor ke BPOM apabila menemui produk
skincare atau kosmetik lokal yang tidak sesuai aturan. Ia meyakinkan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"BPOM sangat konsisten dengan itu, kita tegak lurus dengan semua aturan itu. Kalau memang ada laporan, ada hasil, laporkan saja ke kami, kami yang tindaklanjuti," ucapnya.
Kepala BPOM menyampaikan, pihaknya pun akan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk membantu memperketat pengawasan penjualan produk
skincare yang
overclaim.
Ia menambahkan, BPOM juga bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, hingga bea cukai untuk melakukan penindakan terhadap produk-produk yang tak sesuai aturan berlaku.
Taruna bahkan mengecap, pemilik yang sengaja menjual produk
skincare atau
kosmetik yang
overclaim itu telah melakukan tindak kejahatan di industri kecantikan.
"Iya dong, kejahatan, karena kejahatan overclaim itu ada dua, tidak memenuhi standar atau merugikan orang lain, berarti kan di situ kejahatan," jelasnya.
Baca Juga: Bisnis Cantik Yang Kian MenarikBuat konteks kosmetik,
overclaim adalah istilah yang menggambarkan produk kosmetik atau
skincare secara berlebihan dan tidak akurat sesuai kandungan. Biasanya, kata-kata berlebihan dipakai untuk mengiklankan produk kecantikan.
Dalam catatan Validnews, BPOM akan menarik izin edar
produk kosmetik overclaim. Menurut Taruna,
overclaim mengindikasikan adanya kandungan yang tidak dicantumkan dalam label produk.
Taruna menjelaskan, apabila terdapat merek kosmetik yang mencantumkan kandungan pada label mereka berlebih atau kurang dari data yang dimiliki hasil pemeriksaan BPOM, maka izin edar merek kosmetik tersebut tidak akan keluar.
Sementara jika klaim berlebih dipublikasikan usai merek tersebut mengantongi izin edar BPOM, Deputi Penindakan BPOM yang akan menarik izin edarnya.
"Kalau dia
overclaim, ada yang sudah dapat surat izin edar tapi overclaim, kita akan berikan peringatan dalam bentuk pemanggilan. Kemudian terakhir bisa ditarik izin edarnya," ucap Taruna, Senin (30/9/2024).