c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

30 September 2024

18:06 WIB

BPOM Pastikan Bakal Cabut Izin Edar Kosmetik Yang Overclaim

Kepala BPOM, Taruna Ikrar memastikan pihaknya akan menarik izin edar kosmetik yang overclaim atau klaim berlebih.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">BPOM Pastikan Bakal Cabut Izin Edar Kosmetik Yang <em>Overclaim</em></p>
<p id="isPasted">BPOM Pastikan Bakal Cabut Izin Edar Kosmetik Yang <em>Overclaim</em></p>

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat ditemui usai konferensi pers ekspose kosmetik ilegal di kantor BPOM, Senin (30/9). ValidNewsID/Erlinda PW.

JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan pihaknya akan menarik izin edar produk kosmetik yang overclaim atau klaim berlebih pada kandungan produk kosmetik.

Menurut Taruna, overclaim mengindikasikan adanya kandungan yang tidak dicantumkan dalam label produk. Ketika suatu merek kosmetik telah mengantongi izin edar BPOM, namun kandungan yang dipromosikan berlebih dari jumlah yang terdaftar di BPOM, berarti kandungan tersebut tidak tertulis di label produk.

"Label yang tertulis di kemasan (produk kosmetik) itu menjadi tanggung jawab BPOM," jelas Taruna saat ditemui usai konferensi pers ekspose kosmetik ilegal di kantor BPOM, Senin (30/9). 

Baca Juga: Satgas Impor Ilegal Dan BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,44 Miliar

Taruna menjelaskan, apabila terdapat merek kosmetik yang menyantumkan kandungan pada label mereka berlebih atau kurang dari data yang dimiliki hasil pemeriksaan BPOM, maka izin edar merek kosmetik tersebut tidak akan keluar.

Sementara jika klaim berlebih dipublikasikan usai merek tersebut mengantongi izin edar BPOM, Deputi Penindakan BPOM yang akan menarik izin edarnya. 

"Sekarang misalnya dia ternyata overclaim, itu ada Deputi Penindakan bersama timnya. Ada 500 tim yang akan mengawasi, termasuk di sosial media," ucap Taruna. 

Penindakan terhadap kosmetik overclaim tersebut menurut Taruna selain melindungi konsumen, juga mengedukasi dan memberikan pendampingan pada produsen kosmetik. Utamanya yang masih di skala UMKM agar bisa menghasilkan produk yang sesuai standar, dan bernilai ekonomi tinggi.

Baca Juga: Pertemuan KemenkopUKM dan BPOM, Bahas Kemudahan Izin Edar UMKM

Adapun penindakan pertama yang akan dilakukan pada kosmetik overclaim adalah peringatan hingga pencabutan izin edar.

"Kalau dia overclaim, ada yang sudah dapat surat izin edar tapi overclaim, kita akan berikan peringatan dalam bentuk pemanggilan. Kemudian terakhir bisa ditarik izin edarnya," ucap Taruna. 

Taruna pun mengingatkan pada masyarakat selaku konsumen kosmetik agar menggunakan kosmetik yang memiliki klaim sesuai dengan kandungan yang tertera dalam label, serta memiliki izin edar BPOM. 

Berdasarkan data yang disampaikan Taruna, produk kosmetik merupakan produk terbanyak yang masuk dalam daftar izin edar BPOM selama lima tahun ke belakang. Dari produk kosmetik yang terdaftar, sebanyak 70% merupakan produk lokal dan 30% adalah produk impor. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar