03 April 2024
13:45 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) 2024 kepada ASN Pusat-pensiunan sebanyak Rp26,48 triliun hingga 2 April 2024 pukul 13.00 WIB.
“Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/POLRI maupun Pensiunan sudah hampir 100% tersalurkan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengutip akun resmi @smindrawati yang Validnews pantau, Jakarta, Rabu (3/4).
Pertama, realisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun yang diberikan untuk 2.079.862 pegawai/personil. Besaran THR ini telah dibayarkan oleh 13.205 satker dari 13.210 satker (99,96%).
Rinciannya, THR ASN Pusat sebanyak itu dibayarkan untuk PNS sebesar Rp8,40 triliun untuk 1.033.565 pegawai. Selanjutnya, pembayaran THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp347,63 miliar untuk 79.455 pegawai.
Kemudian, pembayaran THR untuk Anggota POLRI sebesar Rp3,42 triliun yang disebar untuk 474.141 personel/pegawai. Serta, pembayaran THR kepada Prajurit TNI sebesar Rp3,00 triliun untuk 492.701 personel/pegawai.
Baca Juga: Hingga 1 April, APBN Sudah Gelontorkan THR Pusat Rp25,66 T
Kedua, pemerintah juga menginformasikan realisasi penyaluran THR untuk kelompok pensiunan sebanya Rp11,33 triliun. Anggaran THR sebanyak ini telah dikirim untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan (99,76%).
Adapun penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp9,98 triliun untuk 3.070.488 pensiunan dari 3.071.957 pensiunan (99,97%). Dan melalui, PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan dari 482.182 pensiunan (98,32%).
Dengan demikian, pantauan Validnews, pemerintah masih punya sisa total kewajiban untuk menyalurkan THR ASN Pusat-pensiunan sebanyak Rp3,22 triliun. Terdiri dari Rp2,85 triliun untuk ASN Pusat dan sekitar Rp320 miliar untuk kelompok pensiunan.
Sebagai pengingat, APBN 2024 telah menyiapkan anggaran THR aparatur negara tingkat pusat mencakup pejabat negara, ASN, TNI dan Polri sebesar Rp18 triliun. Sementara, APBN juga mengalokasikan anggaran THR bagi pensiunan sebesar Rp11,65 triliun.
Ketiga, Menkeu Sri juga melaporkan, bahwa pemerintah daerah telah menyalurkan THR kepada ASN Daerah sebanyak Rp8,55 triliun. Anggaran tersebut telah didistribusikan kepada 1.588.976 pegawai daerah di dalam negeri.
Baca Juga: DJP Akui Potongan PPh Lebih Besar Saat Pegawai Terima THR
Adapun sumber anggaran THR di tingkat daerah berasal dari APBD 2024. “Jumlah pemda yang sudah menyalurkan THR sebanyak 290 pemda dari 542 pemda (53,51%),” paparnya.
Jika dihitung berdasarkan alokasi anggaran THR 2024 di daerah dalam APBD sebanyak Rp19 triliun, pemda masih berkewajiban untuk membayar sisa THR di daerah sebanyak Rp10,45 triliun.
Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemda memastikan agar pembayaran THR untuk aparatur daerah dapat dilakukan mulai H-10. Apabila belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudahnya.
“THR dan Gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi,” pungkasnya.
Powered by Froala Editor