c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Maret 2024

17:29 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp48,7 T Untuk THR ASN, TNI, Dan Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menyiapkan Rp48.7 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri. THR akan dibagikan dua minggu mendatang.

Penulis: Khairul Kahfi

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp48,7 T Untuk THR ASN, TNI, Dan Polri
Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp48,7 T Untuk THR ASN, TNI, Dan Polri
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) dan Menpan-RB Abdullah Azwar Annas saat konferensi pers THR dan gaji ke-13 2024 di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ValidNews

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah siap memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri dan kelompok pensiunan dalam dua pekan mendatang. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran THR 2024 sebesar Rp48,7 triliun.

“Total keseluruhan THR pusat-daerah akan mencapai Rp48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai dua minggu ke depan,” katanya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Jakarta, Jumat (15/3).

Sebagai informasi, THR di tingkat pusat menggunakan alokasi di APBN, sedangkan THR di tingkat daerah menggunakan alokasi dana dari APBD.

Kemenkeu merinci, anggaran THR aparatur negara tingkat pusat mencakup pejabat negara, ASN, TNI dan Polri sebesar Rp18 triliun. Yang terdiri dari alokasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan sebesar Rp8,4 triliun; tunjangan kinerja ASN pusat Rp6,82 triliun; serta anggaran lainnya sebesar Rp2,78 triliun.

THR tersebut mencakup komponen Gaji Pokok; Tunjangan Jabatan/Umum; Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok seperti Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan; 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah; serta 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan THR bagi pensiunan sebesar Rp11,65 triliun. Adapun THR pensiun termasuk komponen Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan.

“Untuk pensiunan karena ada kenaikan di 2024, maka ada kenaikan untuk (besaran) THR-nya menjadi Rp11,65 triliun,” sebutnya.

Untuk THR di daerah, diberikan kepada aparatur daerah, yakni pejabat negara atau ASN daerah sebesar Rp16,7 triliun. Kemudian, diberikan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah sebesar Rp2,3 triliun. Serta dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru ASN Daerah sebesar Rp40 miliar. 

“Daerah itu tunjangan kinerjanya tergantung kapasitas fiskal daerah. Sehingga total untuk APBD dalam THR adalah Rp19 triliun,” jelasnya.

Adapun waktu pembayaran THR ini dapat paling cepat dilaksanakan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Gaji Ke-13 2024
Di sisi lain, Menkeu juga menyampaikan, pemerintah juga siap untuk membayarkan gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp50,8 triliun. Adapun ketentuan pembayaran gaji ke-13 diberikan pada Juni 2024, yang dapat dibayarkan setelahnya jika belum dibayarkan.

“Total (anggaran) yang akan dibayarkan pada Juni 2024 untuk gaji ke-13 adalah Rp50,8 triliun,” jelasnya.

Kemenkeu merinci, anggaran gaji ke-13 aparatur negara tingkat pusat mencakup pejabat negara, ASN, TNI dan Polri sebesar Rp18 triliun. Yang terdiri dari alokasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan sebesar Rp8,4 triliun; tunjangan kinerja ASN pusat Rp6,8 triliun; serta anggaran lainnya sebesar Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Sandiaga Uno Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Di Muka

Selanjutnya, pemerintah pusat juga memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan sebesar Rp11,7 triliun. “Secara umum, (gaji ke-13) pusat naik dari Rp21,4 triliun menjadi Rp29,7 triliun di 2024. (Kenaikan) ini karena untuk tukinnya (diberikan) 100% dan ada kenaikan gaji pokok, terutama untuk ASN pusat dan daerah,” jelasnya.

Di tingkat daerah, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 aparatur daerah, yakni pejabat negara atau ASN daerah sebesar Rp18,6 triliun. Kemudian, diberikan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah sebesar Rp2,4 triliun. Serta dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru ASN Daerah sebesar Rp50 miliar. 

Kemenkeu menuturkan, dasar perhitungan THR tahun ini berasal dari komponen penghasilan Maret 2024. Sementara, dasar perhitungan gaji ke-13 berasal dari komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, pemerintah menekankan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini tidak dikenai potongan/iuran, namun dikenakan PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP).



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar