c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 April 2024

12:44 WIB

DJP Akui Potongan PPh Lebih Besar Saat Pegawai Terima THR

Itu karena basis pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) adalah penghasilan bruto. Ketika penghasilan bruto sebulan naik, tarif efektifnya pun lebih tinggi.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

DJP Akui Potongan PPh Lebih Besar Saat Pegawai Terima THR
DJP Akui Potongan PPh Lebih Besar Saat Pegawai Terima THR
Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa ( 1/3/2016). Antara Foto/Wahyu Putro A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membenarkan potongan pajak penghasilan (PPh) menjadi lebih besar saat pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) daripada bulan lainnya. Itu karena pemotongan PPh menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Pasalnya, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER langsung dihitung berdasarkan penghasilan bruto dalam sebulan, termasuk gaji plus THR. Selanjutnya, penghasilan bruto itu dikali besaran TER dalam kolom tabel PP 58/2023 yang disesuaikan dengan status wajib pajak pegawai.

Meski potongan PPh menjadi lebih besar saat menerima THR karena menggunakan skema TER, Direktur P2 Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penerapan TER sudah sesuai dengan best practice di negara-negara lain secara global.

"Kemarin menanyakan apakah THR pajaknya tinggi, jawaban saya adalah memang menjadi lebih tinggi (potongan PPh-nya), tapi latar belakangnya kenapa kita pakai TER, ini sudah sesuai dengan international best practice," ujarnya di kantor pusat DJP, Senin (1/4).

Selain mengikuti international best practice, Dwi menyampaikan skema TER ini juga memberikan kemudahan pemotongan pajak, baik bagi pegawai perusahaan ataupun pemberi kerja selaku pemotong PPh.

Baca Juga: PPh TER Bikin Lebih Bayar Pajak, DJP: Langsung Dikembalikan

Dia menjelaskan TER sudah ada tarif bakunya tahun ini, sehingga pemberi kerja bisa langsung menghitung PPh Pasal 21 terutang dari setiap pegawainya menggunakan besaran tarif tersebut. Sebelum ada TER, lanjutnya, ada ratusan kombinasi penghitungan PPh yang perlu disesuaikan dengan jenis penghasilannya.

Adapun pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif ini berlaku untuk pemotongan Januari-November. Sementara untuk masa Desember, jumlah PPh terutang dalam setahun akan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

"Jadi enggak ribet. Dulu kalau hitung PPh Pasal 21 yang benar itu ada 400 kombinasi, tergantung penghasilan yang diterima bentuknya apa, kemudian sekarang ini disederhanakan," tutur Dwi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan tidak ada tambahan beban pajak ketika menghitung potongan PPh Pasal 21 menggunakan TER, meskipun potongan pajaknya lebih besar di bulan pegawai menerima THR.

Sebab, dia mengatakan, nantinya potongan PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak akan sama persis, baik menggunakan skema lama ataupun TER. Dia pun menerangkan basis pemotongan PPh menggunakan TER adalah penghasilan bruto.

Baca Juga: Heboh Potongan PPh THR, Begini Penjelasan DJP

Penghasilan bruto pegawai melonjak ketika menerima THR. Karena jumlah penghasilannya lebih tinggi, tarif efektifnya juga lebih tinggi. Itu sebabnya, potongan PPh-nya menjadi lebih besar daripada bulan lainnya.

"Basis TER adalah penghasilan bruto sebulan, makanya muncul isu THR. Bulan menerima THR itu penghasilan bruto lebih besar, jadi tarif TER juga lebih tinggi. Tapi nanti hitungan setahun pada Desember akan sama persis dengan skema lama," ucap Yoga.

Dia juga menambahkan skema TER sudah diterapkan di berbagai negara, dan sekarang Indonesia mengadopsinya. Ini masih tahun pertama implementasi TER, tentu ke depannya DJP pun akan melakukan evaluasi.

"Ini sudah diterapkan di banyak negara, contohnya Malaysia, Australia, Jepang, Amerika Serikat, selama ini menerapkan (TER). Bahkan kita sebenarnya terlambat menerapkan kemudahan seperti ini," tutup Yoga. 

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar