c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Juli 2024

14:53 WIB

Pengaduan Pinjol Ilegal Didominasi Usia Muda  

Pengaduan terbanyak datang dari usia muda atau yang lebih dikenal dengan generasi Z dan milenial.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Pengaduan Pinjol Ilegal Didominasi Usia Muda &nbsp;</p>
<p>Pengaduan Pinjol Ilegal Didominasi Usia Muda &nbsp;</p>

Warga berswafoto dengan kartu identitas untuk registrasi pinjaman online. ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal masih meresahkan masyarakat. Data terbaru menunjukkan pengaduan terkait pinjol ilegal didominasi oleh rentang usia 26 hingga 35 tahun. 

Artinya, pengaduan pinjol ilegal terbanyak datang dari usia muda atau yang lebih dikenal dengan generasi Z dan milenial. 

Hal itu berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, usia muda (26-35 tahun) merupakan usia yang sudah aware terhadap pelaporan ke otoritas.

"Bisa jadi usia lebih muda atau lebih tua dari 26-35 tahun lebih banyak kasusnya tapi enggan melaporkan. Jadi, saya rasa faktornya memang di awareness ke pelaporannya cukup tinggi," jelas Huda kepada Validnews, Rabu (10/7). 

Kemudian, jika dilihat dari data resmi, orang yang berusia 36 tahun ke bawah juga merupakan golongan dengan proporsi peminjam paling tinggi dibandingkan golongan umur lainnya. 

Baca Juga: Masih Merajalela, OJK Terima 8.213 Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal

Adapun, faktornya diadaptasi dengan teknologi yang lebih cepat. Selain itu, diakui Huda bahwa secara umum literasi keuangan digital masyarakat masih rendah. 

"Jadi, itu bisa membuat usia muda ini meminjam di pinjol dibandingkan pembiayaan lainnya. Konsumsi leisure usia muda juga tinggi yang memang itu sebagian dibiayain oleh pinjol atau buy now pay later (BNPL), jadi terdorong dari keinginan yang tinggi pula," kata Huda. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. 

"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," jelas Kiki kepada media, Selasa (10/7). 

Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. 

"Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri, sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," imbuhnya.

Aduan Pinjol
Kiki menyampaikan, selama periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, pihaknya telah menerima sebanyak 8.633 pengaduan entitas ilegal. 

Adapun, pengaduan terbanyak datang dari pinjol ilegal. Kemudian baru disusul pengaduan investasi ilegal. 

"Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan," ujar Kiki. 

Senada, dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, terbanyak masih datang dari industri financial technology. 

Rinciannya, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan. 

Baca Juga: KPPPA Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan Digital Untuk Anak Muda

Kemudian, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. 

Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak Januari sampai dengan Juni 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal.   

"Satgas PASTI telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal, yang di antaranya terdiri dari 148 investasi ilegal dan 1.591 pinjol ilegal," ungkapnya.   

Dengan demikian, jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 hingga Juni 2024, maka Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, serta 251 gadai ilegal. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar