09 Juli 2024
08:27 WIB
Masih Merajalela, OJK Terima 8.213 Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal
Pengaduan yang diterima OJK terbanyak datang dari pinjol ilegal. Kemudian baru disusul pengaduan investasi ilegal.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Pekerja melayani pengaduan masyarakat di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, selama periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, pihaknya telah menerima sebanyak 8.633 pengaduan entitas ilegal.
Adapun, pengaduan terbanyak datang dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian baru disusul pengaduan investasi ilegal.
"Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7).
Senada, dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, terbanyak masih datang dari industri financial technology.
Rinciannya, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Kemudian, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Sedangkan dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak Januari sampai dengan Juni 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal.
"Satgas PASTI telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal, yang di antaranya terdiri dari 148 investasi ilegal dan 1.591 pinjol ilegal," ungkapnya.
Dengan demikian, jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 hingga Juni 2024, maka Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, serta 251 gadai ilegal.
Baca Juga: 30-40% Korban Investasi Bodong Adalah Millenial dan Gen Z
Kegiatan Edukasi
Di sisi lain, Kiki menuturkan, sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2,59 juta orang peserta secara nasional.
"Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa mini site dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 214 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 858.413 viewers," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat 55.429 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 67.180 kali akses terhadap modul dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Sepanjang Juni 2024, terdapat pembentukan tiga TPAKD baru, yaitu di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser. Jadi, total tercatat sebanyak 521 TPAKD di 34 provinsi dan 487 kabupaten/kota.
Adapun secara keseluruhan, tercatat 94,38% TPAKD telah terbentuk, baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: OJK Minta Generasi Muda Jangan YOLO, FOMO, FOPO Dalam Keuangan
Penegakan Hukum
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi, antara lain pada periode 1 Januari sampai dengan 27 Juni 2024, yaitu 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK; tiga Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
Selain itu, pada periode yang sama, terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian Rp100 miliar.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan.
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK.
Selanjutnya, Sanksi Administratif berupa Denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp461,2 juta; dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
"Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," terang Kiki.
Lalu, Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan hasil pengawasan OJK sampai dengan Juni 2024, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan total Rp330 juta kepada dua pelaku usaha jasa keuangan dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada dua PUJK di sektor perbankan dan sektor perusahaan pembiayaan.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.