c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

30 Juni 2025

13:15 WIB

Pemerintah Permudah Impor 10 Komoditas Ini, Ada Food Tray MBG

Pemerintah menderegulasi 10 komoditas impor via Permendag 16/2025. Komoditas yang akan dipermudah impornya mulai dari produk kehutanan, bahan baku atau penolong industri, sampai produk berdaya saing.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Pemerintah Permudah Impor 10 Komoditas Ini, Ada <em>Food Tray</em> MBG</p>
<p>Pemerintah Permudah Impor 10 Komoditas Ini, Ada <em>Food Tray</em> MBG</p>
Pemerintah melaksanakan Konferensi Pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6). Validnews/Erlinda PW

JAKARTA - Mendag Budi Santoso mengumumkan perubahan komoditas yang memperoleh relaksasi impor melalui deregulasi kebijakan dan ketentuan impor. Ada sekitar 10 komoditas produk kehutanan, bahan baku atau penolong industri, produk penunjang program nasional, dan produk berdaya saing yang akan mendapatkan relaksasi impor.

Budi merinci, komoditas pertama yang mendapatkan relaksasi impor adalah produk kehutanan yang mencakup 441 kode HS. Komoditas ini sebelumnya dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) dan Persetujuan Impor (PI), berupa deklarasi impor dari Kemenhut. Namun saat ini lartas dihapus, sehingga hanya perlu PI dari Kemenhut.

Komoditas produk kehutanan ditetapkan bebas lartas ini dengan pertimbangan, karena bisa menguntungkan Indonesia. Sebab adanya impor, maka bisa mengurangi eksploitasi hutan di Indonesia.

"Produk kehutanan ini sebenarnya lebih banyak produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku. Ini dipermudah impornya, tanpa persetujuan impor, tapi tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian teknis," ujar Budi dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6).

Baca Juga: Kemendag Umumkan Substansi Revisi Permendag 8/2024 Selesai

Kedua, pupuk yang terdiri dari 7 kode HS. Komoditas ini termasuk dalam barang impor sebagai bahan baku atau industri penolong. Sebelumnya, komoditas ini terkena lartas dan PI, namun saat ini sudah dibebaskan.

Budi menegaskan, pembebasan lartas komoditas pupuk tidak akan berdampak pada pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Importasi diperlukan demi mendukung swasembada pangan dan memotong jalur birokrasi pengadaan pupuk. Sedangkan jika akan dilakukan impor, menurut Budi, yang diperlukan adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Ketiga, bahan baku atau industri penolong berupa komoditas bahan bakar lain dengan 9 kode HS. Sebelumnya komoditas ini dikenakan PI berupa pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian ESDM, namun sekarang tanpa lartas.

Keempat, komoditas bahan baku plastik dengan 1 kode HS. Kelima adalah Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan mengandung alkohol dengan 6 kode HS. Komoditas ini semula mengharuskan impor dengan PI dan Laporan Surveyor (LS), namun saat ini hanya memerlukan LS. 

Keenam, komoditas bahan kimia tertentu dengan 2 kode HS yang saat ini juga hanya memerlukan LS. Budi menjelaskan, impor sakarin-siklamat dan bahan kimia tertentu dipermudah dengan menghilangkan PI, karena industri dalam negeri sudah berdaya saing.

Baca Juga: Mendag Sebut Revisi Permendag 8/2024 Selesai Pekan Ini

Ketujuh, komoditas mutiara dengan 4 kode HS dan hanya memerlukan LS. Alasannya, komoditas ini merupakan bahan baku yang diharapkan bisa menumbuhkan industri dalam negeri dengan kemudahan yang kompetitif.

Kedelapan, impor komoditas food tray atau wadah makan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan 2 kode HS. Komoditas ini memperoleh relaksasi impor dengan tanpa lartas.

"Ini adalah produk yang menunjang program makan bergizi (MBG), jadi kita berikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah," tambah Budi.

Kesembilan, komoditas alas kaki dengan 6 kode HS yang saat ini hanya memerlukan LS.

"Ini hanya untuk sepatu sport. Biasanya, sepatu-sepatu tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri," jelas Budi.

Baca Juga: Revisi Aturan Impor Permendag 8/2024 Bunuh Industri TPT dan Alas Kaki

Kesepuluh, sepeda roda dua dan roda tiga dengan 4 kode HS yang juga hanya memerlukan LS.

"Ini juga industri kita sudah cukup bagus di dalam negerinya, bahkan untuk kecenderungan ekspor," tandas Budi.

Perlu diketahui, kesepuluh komoditas ini merupakan deregulasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini sudah dicabut dan digantikan dengan Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar