c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

04 Juni 2024

11:17 WIB

Revisi Aturan Impor Permendag 8/2024 Bunuh Industri TPT dan Alas Kaki

Revisi aturan soal larangan dan pembatasan (lartas) impor lewat Permendag 8/2024 dinilai membuat luka atau bahkan membunuh industri TPT dan alas kaki dalam negeri.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Revisi Aturan Impor Permendag 8/2024 Bunuh Industri TPT dan Alas Kaki</p>
<p id="isPasted">Revisi Aturan Impor Permendag 8/2024 Bunuh Industri TPT dan Alas Kaki</p>

Pekerja menyelesaikan pesanan sepatu di bengkel kerja pembuatan sepatu milik Ardian di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki bisa babak belur, bahkan mati, apabila produk impor kembali membanjiri pasar domestik. Hal ini dampak dari pemerintah merevisi aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024.

Sebelum Permendag 8/2024 terbit, kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor diatur dalam Permendag 36/2023. Beleid itu membatasi impor produk TPT dan alas kaki. Caranya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) bagi importir.

Namun setelah aturan direvisi, tanpa pertek, kini pengusaha bisa bebas saja mengimpor produk. Itu yang membuat para pelaku industri TPT dan alas kaki khawatir, dan berteriak meminta pemerintah merevisi kembali Permendag 8/2024.

"Kalau Permendag ini tidak diubah, IKM (industri kecil menengah) di dalam negeri saya yakin akan mati. Tunggu saja, mungkin pengangguran akan banyak," ujar Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiman di Kantor Kemenperin, Senin (3/6).

Baca Juga: Aturan Direlaksasi, Industri TPT Khawatirkan Gempuran Impor

Nandi memprediksi saat ini, industri TPT dan alas kaki berskala kecil dan menengah (IKM), khususnya konveksi tekstil, sudah mulai terdampak adanya banjir barang impor pasca penerbitan Permendag 8/2024.

Terlebih lagi, ada kasus penumpukan puluhan ribu kontainer berisi produk impor di pelabuhan utama Indonesia. Dia mengaku cemas apabila ternyata kontainer itu berisi barang jadi atau pakaian jadi murah meriah yang diimpor dari luar negeri.

Dia khawatir, industri dalam negeri jadi terpukul. Seperti halnya, IKM menyetop produksi, barang menganggur karena tak terserap, dan berujung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena industri TPT dan alas kaki bersifat padat karya.

"Ada isu kontainer (barang impor) banyak, jangan sampai isinya pakaian jadi. Kalau pakaian jadi, ini mungkin di akhir 2024 saja bisa sampai 70% IKM yang tutup," tegas Nandi.

Dia menambahkan, manisnya pembatasan impor TPT sesuai Permendag 36/2023 hanya dirasakan kurang lebih dua bulan sejak diberlakukan. Sebab, ketika barang impor dibatasi, produktivitas industri domestik jadi terpacu untuk memenuhi kebutuhan (demand).

"Saya hanya merasakan bulan madu 2 bulan kemarin, sebentar sebelum Lebaran sampai sekarang saja. Sampai teman-teman IKN berani investasi, tambah mesin lagi, berani stok barang," ucap Nandi.

Bikin Sepi Orderan
Pada kesempatan yang sama, Ketum Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik ikut menyayangkan Permendag 8/2024 membuat industri alas kaki Indonesia malah kehilangan pesanan atau order.

Penyebabnya, orang-orang mengambil barang impor yang murah. Para buyer yang tadinya sudah berjanji membeli pasokan dari industri domestik, justru membatalkan pesanannya karena Permendag 8/2024 sudah berlaku.

"Hampir sebulan terakhir mereka (pelaku industri) bingung kerjaan kosong, karena orderan dipindahin dan bayarnya dibatalkan, dibilang 'kita enggak jadi deh, kita baru ambil dari China' termasuk saya juga mengalami," kata David.

Ironisnya, dia sempat meyakini industri alas kaki akan menguat selama impor TPT dan alas kaki diperketat. Namun harapan kandas setelah pasar kembali dibanjiri produk impor.

David juga menyayangkan alas kaki bisa diproduksi massal di Indonesia, tapi keran impor kini terbuka lebar. Tanpa menyebutkan merek dagang, ia membeberkan ada beberapa IKM alas kaki sudah teriak karena sulit bersaing dengan produk impor.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024 Soal Lartas Barang Impor

"Sebagian besar pemenuhan industri alas kaki lokal adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sayang sekali kalau sampai kebutuhan dalam negeri kita ngambilnya dari luar (impor), padahal kita sanggup membuatnya, terutama untuk instansi dan pemerintahan," tutur David.

Tidak hanya IKM konveksi dan alas kaki, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pun kaget aturan diubah dalam waktu singkat menjadi Permendag 8/2024. Jika pelaku usaha bebas saja mengimpor, tentu pelaku industri dalam negeri tidak bisa bersaing, terutama dari segi harga produk.

Wakil Ketua API Ian Syarif mewanti-wanti, industri tekstil resmi di Indonesia yang membayar pajak dan biaya tambahan lainnya bakal lesu dan tidak kompetitif. Mereka tentu akan kalah bersaing dengan bermacam produk impor murah meriah di pasaran.

"Kami dari awal memang tidak mengharapkan perubahan dan bahkan kami bilang, kalau sudah bagus mengapa diubah? Karena kan tujuan asli dari permendag ini untuk memisahkan mana importir resmi dan non resmi," tegas Ian.

Oleh karena itu, para pelaku industri mendesak pemerintah untuk merevisi Permendag 8/2024 yang dinilai membantu industri RI. Salah satu caranya, bisa kembali membatasi importasi produk dengan menerapkan pertek.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar