08 Mei 2025
12:21 WIB
Mendag Sebut Revisi Permendag 8/2024 Selesai Pekan Ini
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Permendag 8/2024 bertujuan menarik investasi.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai peluncuran Gerakan Kamis Pakai Lokal di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (7/5/2025). Antara/Maria Cicilia Galuh
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, akan rampung pekan ini. Secara garis besar menurut dia, revisi beleid ini bertujuan menarik investasi dan deregulasi impor.
"Sekarang masih dilakukan pembahasan mudah-mudahan selesai minggu ini ya. Nanti kita sampaikan isi-isinya apa ya, kalau sudah selesai," ujar Budi dalam konferensi pers di acara Peluncuran GASPOL (Gerakan Kamis Pakai Lokal), di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (8/5).
Baca Juga: Kemendag Masih Reviu Permendag 8/2024
Budi menjelaskan, beberapa tujuan revisi Permendag tersebut untuk menarik investasi, memberikan kemudahan berusaha, dan deregulasi baik impor maupun ekspor, serta deregulasi kebijakan perdagangan dalam negeri.
Revisi Permendag 8/2024 ini, menurutnya, juga bisa mengatasi potensi banjir produk impor ke dalam negeri, imbas pengenaan tarif resiprokal oleh pemerintah AS. Di sisi lain, Budi juga menyampaikan terkait pengawasan produk impor, akan ditingkatkan dengan penyertaan Surat Keterangan Asal (SKA), dengan aturan tersendiri.
Baca Juga: Kemenperin: Rencana Revisi Permendag 8/2024 Dorong Sentimen Positif Pelaku Industri
"Nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui surat keterangan asal (SKA). Kita bisa mengontrol (impor.red) melalui itu ya," imbuh Budi.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim telah mengungkapkan terdapat aturan spesifik yang tertuang dalam Permendag 8/2024 terkait impor pakaian jadi.
"Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek) nanti direlaksasi," kata Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/5).