c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

30 April 2025

10:57 WIB

Pemerintah Perluas Sewa Beli Hunian Bagi Warga Berpendapatan Tak Tetap

Dengan skema skema pembiayaan sewa beli, masyarakat berpendapatan tidak tetap maupun para pekerja informal tidak perlu menyertakan slip gaji sebagai syarat untuk memiliki hunian.

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Pemerintah Perluas Sewa Beli Hunian Bagi Warga Berpendapatan Tak Tetap</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Perluas Sewa Beli Hunian Bagi Warga Berpendapatan Tak Tetap</p>

Ilustrasi - Hunian Apartemen Taman Melati Surabaya dengan skema rent to own. Dok APP

JAKARTA - Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), menginisiasi perluasan skema pembiayaan serta pengembangan ekosistem pasar sewa beli (rent to own) hunian untuk masyarakat berpendapatan tidak tetap (non-fixed income).

Direktur Bisnis SMF Heliantopo menyatakan upaya tersebut didukung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau (peran) SMF itu yang pertama kami menginisiasi produk ini. Jadi, kami yang menginisiasi ketemu lembaga keuangan, ketemu developer atau pemilik (bangunan hunian) ini. Kemudian, dengan arahan dari Kementerian PKP, kami menyediakan likuiditas juga,” ujar Heliantopo di Jakarta, dikutip Rabu (30/4) melansir Antara.

Baca Juga: Menteri PKP Akan Siapkan Skema Pembiayaan Rumah Bagi Rakyat Tanpa Slip Gaji

Adapun SMF juga menggandeng PT Adhi Persada Properti (APP) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengembangan skema pembiayaan sewa beli (rent to own), dalam upaya memperluas akses kepemilikan rumah.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyelenggarakan pertemuan dengan 12 lembaga keuangan, termasuk perbankan serta multifinance, untuk mendiseminasikan skema sewa beli hunian tersebut dan mendapatkan respons positif dari para pelaku pasar.

Perseroan juga menjalin kerja sama dengan sejumlah developer, termasuk dua anak usaha BUMN konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), yakni PT Adhi Persada Properti (APP) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).

Heliantopo menuturkan, dengan skema pembiayaan tersebut masyarakat berpendapatan tidak tetap maupun para pekerja informal tidak perlu menyertakan slip gaji sebagai syarat untuk memiliki hunian.

Dia menyampaikan, skema tersebut dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dengan cara menyewa unit hunian dengan pembayaran bulanan, yang nantinya akan dikonversi menjadi kepemilikan rumah di akhir masa sewa.

Penghuni dapat terus menyewa huniannya tersebut hingga akumulasi biaya sewa mencapai total harga hunian atau menyewa dengan kontrak waktu tertentu, dan kemudian melunasi sisa harga hunian yang belum tertutupi dari biaya sewa.

Tidak hanya mengembangkan ekosistem pasar hunian, Heliantopo mengatakan, pihaknya juga mengusulkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi muncul dalam skema sewa beli tersebut.

Baca Juga: SMF: 4,48 Juta Rumah Tangga Huni Rumah Bukan Milik dan Tidak Layak

Misalnya, jika terjadi gagal bayar dari pihak penyewa, maka seperti sistem sewa hunian pada umumnya, penyewa harus pindah dari hunian tersebut dan digantikan dengan penyewa lainnya.

Ia juga menyarankan para penyewa hunian untuk memiliki asuransi jiwa yang menyediakan layanan untuk melunasi cicilan hunian agar hunian dapat menjadi milik ahli waris. Apabila penyewa hunian meninggal saat masih dalam kontrak sewa untuk mencicil pelunasan hunian tersebut.

"Kami sudah coba buat mitigasi, misalnya kalau meninggal (dibayar pelunasan) dengan asuransi. Nah, itu kami kumpulkan concern (kekhawatiran) dari lembaga keuangan, kami coba address (bahas) satu-satu," kata Heliantopo.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024, backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 9,9 juta kepala rumah tangga. Dari jumlah ini sekitar 47% atau 4,6 juta di antaranya berasal dari segmen masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income). 

Tingginya risiko akibat ketidakstabilan pemasukan membuat segmen ini sulit mengakses pembiayaan rumah konvensional. 

Melalui skema rent to own, diharapkan tercipta solusi yang lebih adaptif dan inklusif bagi masyarakat non-fixed income, sekaligus tetap menjaga prinsip kehati-hatian (prudent) dalam penyaluran pembiayaan melalui mekanisme mitigasi risiko yang mumpuni.

Dorong Konsep TOD
Direktur Utama ADCP Rizkan Firman menyampaikan, ADCP sebagai hunian berkonsep Transit-Oriented Development (TOD) merupakan roda pendorong sektor perumahan yang memiliki fokus area yang ramah lingkungan.

"Dengan skema pembayaran yang dikerjasamakan ini, masyarakat mampu memiliki alternatif pilihan pembayaran untuk memperoleh hunian impian," sebut Rizkan. 

Salah satunya, dia mengeklaim, hunian TOD yang dikembangkan ADCP yang mampu mewujudkan kehidupan yang lebih produktif dan lebih sehat, karena terintegrasi langsung dengan simpul transportasi massal, salah satunya LRT Jabodebek. 

"Harapannya, ADCP mampu memberikan nilai lebih untuk kolaborasi yang dilakukan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat secara luas," terangnya.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Bangun Tiga Juta Rumah Per Tahun, Satu Periode 15 Juta Rumah

Sementara itu, Direktur Utama APP Harry Wibowo menambahkan, pihaknya memiliki jumlah unit hunian ready stock sebanyak kurang lebih 2.000 unit dan unit yang masih dalam pembangunan (under construction) dengan jumlah kurang lebih 2.000 unit. Sehingga ada total kurang lebih sejumlah 4000 unit hunian. Pihaknya pun siap menyukseskan program rent to own.

"APP meyakini, kolaborasi antara APP dan SMF, dengan dukungan penuh dari Kementerian terkait dan OJK, akan memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan, yang pada akhirnya dalam rangka mengurangi backlog perumahan di Indonesia, yang saat ini jumlahnya telah melebihi 12 juta unit," urai Harry.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PKP Haryo Bekti Martoyoedo menyampaikan, skema rent to own bukan hal baru untuk kepemilikan hunian di dunia. Pihaknya pun optimistis implementasi program ini dapat mendukung kebutuhan hunian masyarakat Indonesia. Pihaknya pun mengapresiasi SMF, APP, dan ADCP yang menjadi pionir skema ini.

"Harapan kami, inisiatif ini tidak hanya berhasil di tahap awal, tetapi juga dapat direplikasi secara luas di berbagai daerah dengan dukungan seluruh lembaga terkait, untuk mempercepat perluasan akses kepemilikan rumah di Indonesia,” ucap Haryo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar