10 Oktober 2024
19:36 WIB
Prabowo Targetkan Bangun Tiga Juta Rumah Per Tahun, Satu Periode 15 Juta Rumah
Bukan tiga juta rumah dalam satu periode pemerintahan, tapi 3 juta unit rumah setiap tahun. Targetnya satu juta apartemen terbangun di perkotaan setiap tahun, dan 2 juta rumah di pedesaan setiap tahun
Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) presiden terpilih Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, program pembangunan tiga juta rumah merupakan target dalam setahun. Dengan begitu, dalam satu periode pemerintahan selama 5 tahun ditargetkan terbangun 15 juta rumah untuk rakyat.
"Bukan tiga juta (satu periode pemerintahan). Kami mau bikin tiga juta rumah setiap tahun," ujar Hashim di Jakarta, Kamis (10/10).
Dengan demikian, lanjutnya, nantinya akan terdapat 15 juta rumah dalam periode lima tahun pemerintahan. "Satu periode (pemerintahan) 15 juta unit rumah," serunya.
Hashim menyampaikan, program pembangunan tiga juta rumah setiap tahun itu terdiri dari pembangunan 1 juta apartemen di perkotaan per tahun dan dua juta unit rumah di pedesaan per tahun.
"Targetnya satu juta (apartemen) di perkotaan setiap tahun, dan 2 juta rumah di pedesaan setiap tahun," ujarnya.
Menurut dia, pembangunan dua juta rumah di pedesaan setiap tahunnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan di wilayah pedesaan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Basuki mengatakan, program tersebut bagus untuk mengatasi permasalahan backlog atau kekurangan rumah yang saat ini mencapai 12,7 juta rumah.
Asal tahu saja, program pembangunan rumah itu termasuk ke dalam salah satu rencana besar yang dia usung bersama pasangannya wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang diberi nama Strategi Transformasi Bangsa.
Warga berjalan di kawasan perumahan subsidi Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (12/6/2023). Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas
FLPP dan Tapera
Selama ini, dalam mendukung pembelian rumah subsidi, pemerintah menghadirkan program skema pembiayaan yang tersedia pada 2024 yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menambah kuota FLPP pada 2024 sebanyak 34.000 unit rumah dengan target menjadi 200 ribu unit rumah. Sampai tanggal 2 Oktober 2024, tercatat telah disalurkan program pembiayaan FLPP sebanyak 161.277 unit rumah senilai Rp19,72 triliun.
FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). FLPP disalurkan dalam bentuk subsidi perumahan berupa dana murah jangka panjang yang sumber dananya berasal dari APBN.
Adapun aturan subsidi FLPP ini mencakup beberapa ketentuan, seperti suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, uang muka relatif ringan mulai dari 1 persen, tenor atau jangka waktu KPR cicilan maksimal 20 tahun. Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), serta KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Terdapat beberapa syarat untuk mengajukan subsidi perumahan FLPP. Di antaranya, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya, orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dan tidak memiliki rumah.
Kemudian, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Tidak hanya FLPP, pemerintah juga menyediakan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) KPR. Tapera KPR merupakan program penyedia dana rumah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dengan dana yang berasal dari tabungan peserta Tapera yang telah dilakukan pemupukan. KPR Tapera diperuntukan untuk membantu masyarakat khususnya berpenghasilan rendah, dalam memiliki rumah.
Nantinya, pekerja di Indonesia baik dari sektor formal maupun informal, dapat menabung setiap bulan sebesar 3%, ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Besaran setoran simpanan 2,5% dari pekerja, dan 0,5% dari pemberi kerja.
Untuk KPR Tapera menawarkan pengajuan DP 0%, kebebasan memilih lokasi rumah, serta tenor hingga 30 tahun. Lewat skema KPR Tapera, peserta hanya diperbolehkan membeli rumah yang sudah jadi.
Adapun untuk persyaratan Tapera meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.
Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, tidak dapat mengajukan program pembiayaan secara bersamaan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemerintah untuk perumahan ini, bisa mengunjungi laman: https://www.tapera.go.id/home/.