c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 September 2025

18:20 WIB

OJK Ungkap Sejumlah Tantangan Yang Dihadapi Industri Keuangan Syariah

Salah satu tantangan yang dihadapi industri keuangan syariah adalah delum ada diferensiasi model bisnis.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK Ungkap Sejumlah Tantangan Yang Dihadapi Industri Keuangan Syariah</p>
<p id="isPasted">OJK Ungkap Sejumlah Tantangan Yang Dihadapi Industri Keuangan Syariah</p>

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (ketiga dari kiri) dalam acara Ijtima’ Sanawi XXI 2025 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (26/9).ValidNewsID/Fitriana Monica Sari

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi industri keuangan syariah dari berbagai sektor.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, tantangan dari industri perbankan syariah adalah diferensiasi model bisnis yang belum kompetitif.

"Perkembangan perbankan syariah dihadapkan pada sejumlah tantangan, salah satunya adalah pandangan masyarakat yang masih menganggap bahwa produk perbankan syariah belum memiliki diferensiasi model bisnis dengan bank umum," kata Mirza di Jakarta, Jumat (26/9).

Oleh karena itu, Mirza menuturkan, OJK menyusun roadmap perkembangan dan penguatan perbankan syariah periode 2023-2027 sebagai upaya pengembangan perbankan syariah. Salah satunya dengan penguatan karakteristik syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis perbankan syariah dalam rangka penguatan karakteristik perbankan syariah tersebut.

OJK juga telah menyusun beberapa pedoman produk serta mengembangkan produk-produk yang memiliki karakteristik syariah, seperti produk cash for coupling deposit yang menghubungkan sisi komersial dan sosial bank syariah lain.

Selain itu, Mirza menyebut, OJK juga sedang mengembangkan produk investasi di perbankan syariah sebagai salah satu instrumen alternatif bagi para investor.

Baca Juga: BI Targetkan RI Jadi Peringkat Satu Ekonomi Syariah Global 2029

"Semoga dengan adanya produk-produk baru yang inovatif ini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pangsa pasar masyarakat syariah," tutur dia.

Tak hanya itu saja, Mirza menyampaikan, tantangan yang dihadapi pasar modal syariah adalah aspek literasi dan inklusi yang masih rendah.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, literasi pasar modal syariah baru sebesar 4,5%. Sedangkan, inklusi pasar modal syariah lebih rendah, yakni baru 0,2%.

Untuk mendorong literasi dan inklusi pasar modal syariah, kata Mirza, OJK secara rutin mengadakan kolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi serta training for trainers di bidang pasar modal syariah.

Kemudian, dalam rangka mendorong pendalaman pasar modal syariah, OJK saat ini sedang memperluas insentif dalam penerbitan instrumen yang berlandaskan keberlanjutan.

Tantangan Sektor PPDP dan PVML
Dari sisi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah, OJK menerangkan tantangan paling signifikan yang dihadapi adalah rendahnya literasi, meliputi pemahaman akad, mekanisme tabarru’, serta manfaat produk, sehingga membuat masyarakat enggan berpartisipasi.

"Selain itu, variasi produk PPDP syariah masih minim dan kurang kompetitif dibandingkan konvensional," ungkapnya.

Untuk menjawab tantangan ini, OJK telah menetapkan salah satu program strategis berupa penguatan literasi dan inklusi. OJK juga menetapkan peningkatan literasi keuangan syariah sebagai salah satu indikator kinerja utama.

Selain itu, penekanan pelindungan konsumen dalam fase peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian. OJK juga menyusun peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun.

Tantangan lain pengembangan di PPDP, yaitu skala pasar dan kapasitas perusahaan yang lebih kecil, sehingga menjadi penghalang inovasi dan investasi.

Untuk mengatasi tantangan itu, Mirza mengatakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah perasuransian dan reasuransi yang ditargetkan selesai 2026, serta POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan penjaminan yang ditargetkan selesai pada 2031.

OJK berharap apabila konsolidasi dan spin-off selesai, sambungnya, industri asuransi syariah akan mengalami pertumbuhan lebih baik dan penguatan posisi di pasar.

Baca Juga: OJK Ungkap Potensi dan Tantangan Perbankan Syariah Pasca Merger

Sementara itu, Mirza menuturkan, tantangan yang dihadapi industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Syariah adalah aspek sumber daya manusia, produk, dan pendanaan.

Ia menyebut, kesenjangan kompetensi sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun distribusi berdampak terhadap operasional industri PVML Syariah.

Selain itu, produk syariah yang ditawarkan juga sebagian besar masih meniru model konvensional. Sehingga, dinilai kurang kompetitif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Mirza menyampaikan, keterbatasan sumber pendanaan murah membuat biaya modal (cost of fund) relatif lebih tinggi. Alhasil, menghambat pertumbuhan daya saing dan pemanfaatan potensi besar industri PVML syariah.

"Dengan demikian, industri PVML Syariah ke depannya perlu mengusung strategi pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi, yaitu memperluas jangkauan layanan wilayah atau segmen baru yang diharapkan memperluas akses masyarakat, memperkuat inklusi keuangan, serta membuka peluang diversifikasi pendanaan," katanya.

Kripto Syariah
Untuk Industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Mirza menerangkan, tantangan utama yang dihadapi berupa kecepatan inovasi yang melampaui kesiapan regulasi. Dengan demikian, menuntut kebijakan yang berbasis risiko adaptif dan kolaboratif.

Selain itu, adanya isu keamanan siber seiring meningkatnya aktivitas digital membuat perlindungan data pribadi menjadi penting. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan standar pengamanan dan mekanisme yang lebih kuat.

Tantangan lainnya, yakni belum adanya fatwa terbaru mengenai kripto syariah, sehingga menimbulkan kebutuhan uji coba dan kajian bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Upaya itu ditujukan agar inovasi berbasis blockchain dan tokenisasi memiliki kepastian hukum syariah.

Oleh karena itu, pengembangan sektor IAKD difokuskan pada beberapa langkah utama. Salah satunya, memperkuat regulatory sandbox atau tempat pengujian produk baru sebagai jembatan antara inovasi dan kepatuhan syariah.

"Sehingga, menguji coba model bisnis terbaru berbasis tokenisasi aset riil, seperti tokenisasi emas," ungkapnya

Baca Juga: Produk Keuangan Syariah RI Kalah Saing, Ini Pesan Akademisi Buat Prabowo

Mirza pun turut menyebut perlu adanya implementasi roadmap dan pengembangan innovation hub berbasis pentahelix, termasuk pengembangan national regional sandbox, serta standar open finance yang mendukung integrasi data dan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Mirza menerangkan, tantangan yang saat ini dihadapi di bidang perlindungan konsumen syariah adalah keterbatasan akses, penawaran, dan daya saing produk.

Selain itu, adanya mispersepsi terhadap keuangan syariah, serta fitur produk atau layanan keuangan syariah yang kurang kompetitif juga menjadi tantangan. Ditambah, perkembangan digital yang pesat, juga memunculkan risiko dan membuka ruang untuk kejahatan keuangan ilegal maupun penipuan di sektor jasa keuangan syariah.

Merespons hal tersebut, OJK senantiasa mengupayakan beragam upaya kolaboratif melalui gerakan nasional cerdas keuangan yang terkait edukasi, kolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk penindakan, dan kolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terkait pengembangan akses keuangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar