17 September 2025
10:45 WIB
Menteri UMKM: Paket Ekonomi 2025 Tebar UMKM-Ojol Insentif
Menteri UMKM menyebut Paket Ekonomi 2025 bukti keberpihakan pemerintah kepada ekonomi kerakyatan. UMKM dan ojol mendapat sejumlah insentif usaha.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, program Paket Ekonomi 2025 merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, utamanya terkait ekonomi kerakyatan.
“Apa yang dilakukan dalam paket kebijakan ekonomi itu adalah bagian dari bentuk konkret keberpihakan pemerintah di era Presiden Prabowo terhadap ekonomi kerakyatan masyarakat di level menengah dan bawah,” kata Maman di Jakarta, Selasa (16/9), mengutip Antara.
Baca Juga: HIPMI: 8 Program Paket Kebijakan Ekonomi 2025 Harus Tepat Sasaran
Dia memberikan contoh, pemerintah melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang berlanjut hingga 2029.
Sementara untuk UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak ini.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga berusaha menyelesaikan masalah ojek daring (ojol) dalam Paket Ekonomi 2025 melalui program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Dia menekankan, permasalahan ojol lebih dari sekadar urusan komisi atau hubungan dengan aplikator dan UMKM. Pada dasarnya, semua ini merupakan bagian dari sebuah ekosistem ekonomi kompleks.
“Pemerintah bukan hanya melihat ekosistemnya, tapi bagaimana status serta keberpihakan pemerintah dalam perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan asuransi juga hadir di situ,” jelas dia.
Menurutnya, regulasi terkait kebijakan ini tengah dipersiapkan oleh institusi terkait.
Baca Juga: Begini Strategi Program Ekonomi Pemerintah Serap 3 Juta Pekerja
Adapun, Paket Ekonomi 2025 terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja, atau dikenal 'Program 8+4+5’.
Program akselerasi, di antaranya program magang, perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pariwisata dan horeka (hotel, restoran, dan kafe), bantuan pangan, diskon iuran JKK dan JKM untuk BPU ojol selama enam bulan.
Kemudian, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, program Padat Karya Tunai (Cash for Work) Kemenhub dan Kemen PU, program deregulasi, dan program perkotaan.
Baca Juga: Yes! Peserta BPJS TK Berhak Dapat Bunga Rendah Buat Cicil Rumah
Program lanjutan di antaranya perpanjangan PPh final 0,5% bagi UMKM, perpanjangan PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata, PPh 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya, dan diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima BPU.
Sedangkan, program penyerapan tenaga kerja, di antaranya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting di perkebunan rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak Pantura, dan modernisasi kapal nelayan.