16 September 2025
08:50 WIB
Yes! Peserta BPJS TK Berhak Dapat Bunga Rendah Buat Cicil Rumah
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp150 miliar untuk program subsidi bunga cicilan untuk sebanyak 1.050 unit rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Sederet unit rumah subsidi yang disediakan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025). Antara/Nabil Ihsan
JAKARTA - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk subsidi bunga cicilan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (TK). Program subsidi ini akan disalurkan untuk sebanyak 1.050 unit rumah dengan skema bunga yang ditanggung BPJS.
Nantinya, peserta BPJS TK akan mendapat bunga yang lebih rendah dari yang semula BI rate plus 5% menjadi BI rate plus 3%.
“Kita tahu BPJS Tenaga Kerja punya program terkait dengan perumahan. Nah ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5%, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3%,” ujar Airlangga di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/9).
Baca Juga: BPS Ubah Kriteria MBR Untuk Jabodetabek, Perluas Kesempatan Beli Rumah
Adapun subsidi bunga ini, masuk menjadi salah satu dari delapan program paket stimulus ekonomi di sisa 2025 yang tergabung dalam Paket Ekonomi 2025 "8+4+5".
Airlangga menyampaikan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengelola iuran dari sekitar 40 juta peserta. Karena itu, dana ini dapat digunakan oleh peserta sebagai uang muka untuk membeli rumah, yang juga berfungsi untuk menurunkan suku bunga pinjaman perumahan.
“Harapannya, pemanfaatannya bisa lebih tinggi," jelas Airlangga lebih rinci.
Pada saat bersamaan, subsidi bunga rendah tidak hanya ditujukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan juga kepada pengembang perumahan (developer), dari semula BI rate plus 6% menjadi BI rate plus 4%.
Tidak hanya itu, layanan tambahan itu juga mencakup relaksasi SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Digaji Rp3,3 Juta, Program Magang Sasar 20 Ribu Lulusan Baru
Menko merinci, stimulus bunga rendah untuk mencicil dan membeli rumah akan disalurkan melalui beberapa skema, di antaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), KUR Perumahan, dan juga dana BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang telah rutin membayar iuran.
Pemerintah pun merencanakan, jumlah penerima manfaat tersebut akan meningkat di tahun depan. Lantaran kebijakan ini sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh presiden.
"Tahun ini ditargetkan sampai 1.000, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah," ujar Airlangga.