c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 April 2025

16:55 WIB

Menteri Trenggono Curigai Pelaku Usaha Manfaatkan Nelayan Kecil Protes VMS

Menteri KKP mencurigai protes penggunaan Sistem Pemantauan Kapal VMS dari para nelayan kecil dilatarbelakangi oleh pelaku usaha perikanan. 

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Menteri Trenggono Curigai Pelaku Usaha Manfaatkan Nelayan Kecil Protes VMS</p>
<p id="isPasted">Menteri Trenggono Curigai Pelaku Usaha Manfaatkan Nelayan Kecil Protes VMS</p>

Ilustrasi - Pemandangan padat kapal nelayan yang bersadar di sebuah dermaga. Dok KKP


JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencurigai ada keterlibatan pelaku usaha nelayan yang mengatasnamakan nelayan kecil, untuk melakukan protes terkait kewajiban pemasangan Sistem Pemantauan Kapal (Vessel Monitoring System/VMS) pada kapal yang melaut. 

Menurutnya, selama ini nelayan kecil justru terus mematuhi aturan pemerintah. Secara umum, nelayan kecil tidak melakukan protes terhadap aturan pemerintah karena telah memperoleh banyak bantuan dan subsidi, mulai dari bantuan alat tangkap, BBM subsidi, hingga bantuan kapal.

“Yang saya heran dan aneh, mereka (pihak yang mengaku nelayan kecil) bisa keberatan dan itu membahana sedemikian rupa dan mengatasnamakan nelayan kecil. Nelayan kecil tidak pernah protes soal VMS, tapi kalau diajak mungkin. VMS itu untuk pengusaha,” ungkap Trenggono dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4).

Baca Juga: Nelayan Jakarta Tolak Kewajiban VMS

Dia menegaskan, kewajiban pemasangan VMS ditujukan bagi kapal besar milik pelaku usaha nelayan atau selain nelayan kecil. Menurutnya, VMS memiliki banyak keuntungan dan fungsi, antara lain untuk mendeteksi pergerakan atau mobilitas kapal agar tidak melewati batas wilayah tangkapan, wilayah penangkapan ikan, hingga jumlah tangkapan.

Sistem yang sama juga bisa mencegah aksi transshipment atau pemindahan hasil tangkapan ikan antar kapal atau kendaraan lainnya dari titik asal ke tujuan akhir.

Penggunaan VMS pun, sambungnya, turut memudahkan evakuasi penyelamatan bila kapal mengalami bencana seperti badai atau lainnya. Sehingga, Trenggono menyimpulkan, seharusnya pengusaha perikanan setuju dengan kewajiban pemasangan VMS pada kapal.

Sementara ini, KKP belum mewajibkan penggunaan VMS pada kapal nelayan kecil hingga saat ini. Namun menurut Trenggono, pemerintah tengah mengupayakan dan mencari cara agar nelayan kecil bisa memperoleh VMS secara gratis. 

Nantinya, VMS gratis baru itu bisa pemerintah berikan apabila memiliki anggaran tambahan dari PNBP hasil dari pelaku usaha perikanan yang saat ini masih terkendala.

”VMS itu cuma Rp 5 juta, harusnya (pengusaha) bisa… Mereka langsung protes (VMS) bukan karena soal harga, tapi mereka ketakutan kalau mereka ketahuan menangkap ikannya terlalu banyak. Lalu mereka juga ketakutan kalau ketahuan melakukan transhipment di laut,” ujar Trenggono.

Baca Juga: Kiara Harap Prabowo Berpihak Pada Nelayan

Menurut Trenggono, VMS memudahkan pemerintah dalam menerapkan ketertelusuran (traceability) perikanan tangkap Indonesia. Ia bercerita, selama ini banyak pelaku usaha perikanan yang melakukan transhipment tangkapan, sehingga merugikan Indonesia.

Trenggono pernah mendapati nelayan yang bekerja di sebuah kapal besar, sebagai salah satu contoh transhipment yang ditemukan pihaknya. Nelayan tersebut mengaku bekerja menangkap ikan, kemudian ikan tangkapan tersebut langsung dikirim ke Amerika Serikat (AS) melalui Singapura.

“Jadi administrasinya lewat Singapura, tapi fisik ikannya langsung ke Amerika dengan 35 kapal. Ini bagi hasil. Jadi ada kru kapal dan pemilik kapal, dan ini yang harus kita soroti,” tandas Trenggono.

Manfaat VMS
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menekankan, ada banyak manfaat pada teknologi VMS atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi kapal perikanan dan nelayan. Di antaranya untuk mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awaknya ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut.

Kemudian bagi produk perikanan yang termasuk dalam komoditas ekspor, hasil pemantauan VMS akan menjadi bukti bahwa produk tersebut bukan kategori ditangkap secara ilegal. Pihaknya terus mengimbau kapal-kapal perikanan khususnya kapal migrasi untuk memasang dan mengaktifkan VMS demi keselamatan diri saat melaut.

 “VMS ini kita dorong untuk dipasang sebagai alat keamanan serta keselamatan nelayan saat melaut dan bukti ketertelusuran (traceability) bagi produk perikanan yang termasuk komoditas ekspor, bukan hanya sekedar alat pengawasan,” ungkap Ipunk, Selasa (15/4). 

Kewajiban pemasangan dan pengaktifan VMS diwajibkan bagi kapal perikanan yang telah melakukan migrasi perizinan berusaha dari daerah ke pusat. Ia melanjutkan, evaluasi proses pemasangan VMS terus dilakukan secara regular setiap kuartal. 

Mempertimbangkan hasil evaluasi, maka proses pemasangan VMS dilakukan secara bertahap untuk tetap memberikan kesempatan melaut bagi kapal-kapal perikanan.

“Kami melakukan evaluasi pemasangan VMS secara regular setiap triwulan, dan terus memastikan bahwa kapal-kapal memasang VMS secara bertahap sesuai ketentuan yang ada," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Saiful Umam menyampaikan, pihaknya mendorong penyedia perangkat VMS untuk memberikan harga yang terjangkau

Saat ini telah terdapat penyedia yang menawarkan harga VMS di bawah Rp 10 juta, termasuk biaya langganan (airtime). Hal ini juga telah disampaikan KKP melalui Ditjen PSDKP saat menggelar dialog bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) tentang manfaat VMS bagi nelayan di kantor KKP, Gedung Mina Bahari IV Jakarta pada awal Maret 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan bahwa kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha juga semakin tumbuh seiring dengan dialog dan sosialisasi yang semakin diintensifkan.

Dia menyampaikan, kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan makin tumbuh dari waktu ke waktu. Terbukti, kapal yang beroperasi di atas 12 mil yang semula tidak menggunakan izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan mulai mematuhi ketentuan.

"Ada sekitar 5.190 kapal  bermigrasi menjadi izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan bahkan di 756 kapal di antaranya telah memasang VMS secara sukarela," ujar Latif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar