c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Februari 2025

08:46 WIB

Nelayan Jakarta Tolak Kewajiban VMS

Kewajiban VMS menambah beban nelayan karena beragam sanksi, namun pendapatan tak menentu.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Nelayan Jakarta Tolak Kewajiban VMS</p>
<p>Nelayan Jakarta Tolak Kewajiban VMS</p>

Anak Buah Kapal (ABK) beristirahat di atas kapal sebelum berangkat melaut di Muara Angke, Jakarta Ut ara, Minggu (18/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathon.

JAKARTA - Nelayan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mencabut aturan yang mewajibkan nelayan dengan perahu di bawah 30 Gross Ton (GT) menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal "Vessel Monitoring System" (VMS).

"Kami menolak. Ini ibaratnya sudah jatuh malah tertimpa tangga," kata nelayan cumi, Suhari di Jakarta, Minggu (23/2) dikutip dari Antara.

Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Nelayan harus membeli perangkat VMS sebesar Rp18 juta.

Setelah terpasang, ada beban biaya perpanjangan per tahun. Lalu, ada sanksi denda jika mereka menangkap ikan di luar zonasi yang mereka miliki.

Dia menegaskan, nelayan Jakarta Utara akan menyampaikan langsung penolakan hal ini pada KKP. Suhari menyatakan, nelayan dari daerah lain juga menolak aturan ini.

Sesama nelayan Muara Angke, Kasum menambahkan, VMS ini membuat keberadaan nelayan terlacak dan jika menangkap ikan di luar zona mereka akan dikenakan sanksi.

Baca: Kiara: Pembatasan Tangkap Ikan Harusnya Untuk Industri Besar

"Sudah ada nelayan kena sanksi karena mereka tidak tahu teknologi itu," kata dia.

Kasum menilai, regulasi ini memberatkan karena pendapatan nelayan juga tidak menentu.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) Tri Waluyo menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.

Para nelayan keberatan karena aturan itu mencekik mereka. "Ada juga pajak tahunan sebesar enam juta rupiah per tahun," sambung dia.

VMS ini melacak posisi kapal nelayan saat melaut. Jika berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.

Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

Dia mengatakan, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil. Mereka memiliki beragam kendala saat melaut, mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya. 

“Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda," kata dia.

Jadi dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja tak jelas penghasilan yang didapat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar