c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

06 Agustus 2024

16:29 WIB

Mendag Segera Rilis Tarif BMAD Dan BMTP Keramik, Berikut Besarannya

KADI dan KPPI Kemendag telah selesai melakukan penyelidikan terhadap impor keramik yang terindikasi dumping. Hasil pemeriksaan telah menetapkan besaran BMTP dan BMAD untuk keramik.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Mendag Segera Rilis Tarif BMAD Dan BMTP Keramik, Berikut Besarannya</p>
<p id="isPasted">Mendag Segera Rilis Tarif BMAD Dan BMTP Keramik, Berikut Besarannya</p>

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers ekspos barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (6/8). VallidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan proses penyelidikan terhadap impor keramik yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) saat ini telah rampung.

Dari penyelidikan tersebut, dihasilkan penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk keramik, rata-rata sebesar 45% hingga 50%. Selain itu juga bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) ditetapkan sebesar 13%.

"Sudah (selesai) sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari. Besok sudah selesai, saya akan kirimkam hasilnya ke Komite Keuangan. Ada bea masuk anti dumping rata-rata 45% sampai 50%, ada bea masuk tindakan pengamanan 13%," tutur Zulhas dalam konferensi pers ekspos barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (6/8).

Baca Juga: Asosiasi Keramik Keluhkan Banyaknya Impor Keramik Tiongkok Di Indonesia

Selanjutnya menurut Zulhas, pihaknya akan mengusulkan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar BMAD bisa diterapkan pada enam komoditas lainnya, yaitu TPT, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.

"Tapi, yang sudah selesai kemarin keramik, yang lain masih dihitung," imbuh Zulhas.

Sebelumnya, menurut Ketua KPPI, Franciska Simanjutak, dua kebijakan BMTP dan BMAD telah sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO). Keduanya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Baca Juga: Banjir Impor, Kemenperin Catat tujuh Industri Keramik Bangkrut

Sejauh ini, menurut Franciska, sudah banyak negara yang pernah dikenakan tarif BMAD dan BMTP, antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhastan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.

Proses penyelidikan impor keramik dilakukan setelah industri keramik dalam negeri mengeluhkan banjir impor dari China. Menurut catatan Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) dalam lima tahun terakhir terdapat defisit neraca perdagangan produk keramik senilai lebih dari US$1,3 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar