22 Juni 2021
17:20 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggulirkan wacana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako). Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai akan mencekik kehidupan rakyat miskin.