22 November 2023
11:54 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan per 20 November 2023, ada 59,31 juta NIK tervalidasi sebagai NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti mengatakan NIK-NPWP yang tervalidasi mencapai 82,40%. Adapun total NIK-NPWP yang akan diintegrasikan DJP sebanyak 71,97 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
"Sampai dengan 20 November 2023, pukul 20.00 WIB total sudah terdapat sebanyak 59,31 juta NIK-NPWP yang dipadankan," ujarnya kepada Validnews, Rabu (22/11).
Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan dan menyederhanakan administrasi perpajakan. DJP mulai mengintegrasikan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.
Ke depannya, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK alias nomor KTP sebagai NPWP dengan format 16 digit angka untuk urusan administrasi perpajakan. Contohnya, mengakses akun wajib pajak melalui DJP Online.
Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP
Adapun regulasi mengenai integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) klaster Ketentuan Umum Perpajakan.
Pemerintah pun menerbitkan aturan turunan UU HPP melalui PP 50/2022 sebagai petunjuk pelaksanaan. Kemudian, petunjuk teknis pelaksanaan integrasi NIK-NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.
Berdasarkan beleid di atas, wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit angka sampai 31 Desember 2023. Jika NIK-NPWP belum tervalidasi, tidak bisa digunakan untuk administrasi perpajakan secara online.
Oleh karena itu, DJP masih melakukan pengintegrasian NIK sebagai NPWP sampai saat ini. Awalnya, proses tersebut ditargetkan rampung akhir Desember 2023 agar bisa diterapkan bersamaan dengan Core Tax Administration System pada 1 Januari 2023.
Penerapan NIK-NPWP Mundur
Namun menjelang penutupan tahun masih banyak NIK yang harus divalidasi sebagai NPWP. Dari 71,97 juta NIK wajib pajak orang pribadi, baru 59,31 juta NIK yang valid digunakan sebagai NPWP.
Artinya, masih ada 12,66 juta NIK yang harus tervalidasi sebagai NPWP. Sementara waktunya hanya tersisa satu setengah bulan hingga tutup tahun 2023.
Sejalan dengan itu, DJP memberikan sinyal penerapan NIK sebagai NPWP akan mundur. Sayangnya, Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti tidak menyebut secara gamblang mengenai waktu implementasi total NIK sebagai NPWP.
"Sebelum dilakukan implementasi penuh saat implementasi Coretax, DJP akan melakukan pengujian sistem, memberikan habituasi Wajib Pajak dan kesempatan pemutakhiran NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam sistem DJP," kata Dwi.
Baca Juga: DJP-Dukcapil Perbarui Kerja Sama NIK-NPWP
Dwi menyampaikan pengujian sistem perlu dilakukan karena implementasi NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit itu akan berdampak terhadap sistem pihak lain atau Kementerian/Lembaga lainnya.
Selain itu, DJP memberikan waktu untuk membiasakan diri kepada wajib pajak yang sudah validasi NIK-NPWP. DJP juga mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi mandiri jika NIK-nya belum terintegrasi sebagai NPWP.
"Hal ini dilakukan sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit ini," tutup Dwi Astuti.